Lelang Barang Sita Eksekusi Milik Bentjok, Ini Lelang ke-3 Kali di Dua Bulan Terakhir

BPA Sukses Lelang Aset Bentjok
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali lelang 3 barang sita eksekusi terkait terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan laku terjual Rp 4, 54 miliar.

Lelang barang sita eksekusi atas nama terpidana Skandal Jiwasraya tercatat untuk ketiga kali dilakukan dalam kurun waktu dua bulan.

Lelang pertama, Kamis (20/3/2025) atas penjualan 957. 500 lembar saham milik PT. Mandiri Jaya (terafiliasi dengan Bentjok) oleh KPKNL Jakarta IV sebesar Rp 37, 866 miliar di atas nilai limit Rp 35, 356 miliar.

Kedua, pada 23 April 2025 dan laku terjual sebesar Rp 1. 174. 695. 000 atas lelang 1 bidang tanah dan bangunan serta 4 bidang tanah.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan 3 barang sita eksekusi itu, berupa lahan tamah di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pertama, sebidang tanah seluas 13. O05 M2 laku terjual Rp 584, 225 juta./, kedua sebidang tanah seluas 44. 243 M2 laku terjual Rp, 1, 99 miliar dan terakhir sebidang tanah seluas 43.655 M2 laku terjual Rp 1, 964 miliar.

“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp 4.540.635.000, ” kata Harli, Selasa (27/5).

Lelang atas 3 bidang tanah dilakukan berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

“Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejari Jakarta Pusat dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, ” pungkas Harli.

SEUMUR HIDUP

Bentjok adalah salah satu terpidana perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun.

Dia dalam kapasitas Dirut PT. Hanson dipidana seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun lebih.

Terpidana lain dalam perkara serupa dan terus diuber asetnya, adalah Heru Hidayat (Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera) juga dipidana seumur hidup dan dihukum membayar uang pengganti Rp 10 triliun.

Kedua koruptor ini juga sempat terlibat perkara Asabri yang merugikan negara Rp 22 triliun lebih.

Atas dasar pertimbangan pengulangan kejahatan, keduanya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, Hakim berpendapat lain karena sudah dihukum maksimal dalam perkara Jiwasraya, terhadap keduanya dihukum nol tahun.(ahi)