Telusuri Uang 692 M, Direksi Sritex, Pengurus Bank DKI dan Jateng Dicecar: Indikasi Bakal Ada Tersangka Baru

Pegiat Anti Korupsi Desak Jerat TPPU
PORTALKRIMINAL.ID- Telusuri aliran kredit Rp 1 triliun dari 3 BPD (Bank Pembangunan Daerah) ke PT. Sritex, Jajaran BPD Jateng, BJB, BPD DKI dan Direksi Sritex dicecar Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan tersebut mengindikasikan bakal ada tersangka baru yang akan ditetapkan ?

Mengacu perkara Mantan Dirut BTN Maryono dan Menantunya Widi Widi Kusuma Purwanto yang dijadikan tersangka sebab menerima gratifikasi atas pengucuran kredit kepada dua perusahaan, 2020.

Maka tidak menutup kemungkinan pengucuran kredit oleh Bank Jateng, BJB dan Bank DKI kepada PT. Sritex karena ada gratifikasi ?

Pasalnya, peringkat kredit Sritex adalah BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi) dan tanpa jaminan.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi dan sebaliknya hanya mengatakan dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian guna buat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (27/5) malam.

Seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar tagihan kredit yang belum dilunasi sampai Oktober 2024 sebesar Rp 3, 588 triliun, Rabu (21/5).

Rinciannya, Bank Jateng sebesar Rp 395, 663 miliar, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Rp 543, 980 miliar, Bank DKI Rp 149, 007 miliar.

Lalu, Sindikasi (Bank BNI, Bank BRi dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) Rp 2, 5 triliun.

Tidak berhenti disitu, Sritex juga peroleh kucuran kredit dari 20 Bank Swasta yang nilainya masih didalami.

Sejauh ini, tersangka perkara garong uang negara Rp 692 miliar baru tiga orang, terdiri Iwan Setiawan Lukminto (ISL), putra pendiri Sritex HM. Lukminto dalam kapasitas Direktur Utama PT. Sritex.

Dua lainnya, Zainuddin Mappa (Dirut PT. Bank DKI) dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT. Bank Pembangunan Jabar dan Banten -BJB).

Siapa lagi menyusul ?

TPPU

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI desak Kejaksaan Agung segera jerat 3′ tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui mekanisme tersebut, akan diketahui siapa saja yang menikmati uang haram tersebut serta dilarikan dan atau disamarkan dalam bentuk badan usaha atau pribadi.

“Kita bukan mendahului proses penyidikan, tapi melihat kasus Mantan Dirut Bank BTN 2020 sangat mungkin kredit dikucurkan karena ada gratifikasi, ” komentarinya.

Selain itu, dengan pendekatan tersebut bakal diketahui kredit Rp 3 triliun dilarikan kemana saja.

“Patut diduga ada pihak lain yang ikut menikmati kucuran kredit tersebut sehingga tidak dapat dilunasi kredit dan negara boncos sampai Rp 692 miliar, ” akhirinya.

Dari berbagai sumber yang ditemui, hampir dipastikan para tersangka akan dijerat TPPU seperti dalam perkara lain.

“Tentu. Hanya kita perlu mendalami dn kumpulkan alat bukti sebelum jerat mereka dengan TPPU, ” sebuah sebuah sumber secara terpisah.

SRITEX – PERBANKAN

Jajaran Sritex (Sri Rezeki Isman) yang diperiksa, terdiri AA (Direktur Marketing tahun 1990 – 2020), AMS (Direktur Keuangan) dan EPS (Direktur Operasional).

Dari Jajaran Bank DKI, ASR (Relationship Manager), GNW (Pemimpin Group Risiko Kredit tahun 2019- 2021), IKI (Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman tahun 2020 -2021).

Jajaran Bank BPD Jateng, adalah WK (Analis Kredit Korporasi Kantor Layanan Korporasi Surakarta 2018 -2019) dan MAN (Analis Pengembangan Bisnis Kredit Korporasi dan Komersial).

Lalu, para saksi yang diperiksa pada Jumat (23/5) dan baru dirilis Senin (26/5), terdiri TS (Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018 – 2021)dan FAP (Kasi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga).

Dari Bank DKI, terdiri SR (Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan), JRZ (Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional tahun 2018 – 2023).

Terakhir, HG (Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury Bank DKI tahun 2017- 2023), dan ARA (VP Bisnis Komersial II Bank DKI).(ahi)