Permufakatan Jahat Karena Ada Arahan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA- Di tengah pertanyaan belum adanya Direksi PT. Telkom ditetapkan tersangka, Kejati DKJ terus memaksimalkan penanganan proyek Fiktif senilai Rp 431 miliar (M) di Telkom.
Penggeledahan diantaranya, Kejati DKJ (Daerah Khusus Jakarta) sosor kediaman tersangka AHMP selaku Mantan GM Enterprise Segment Financial Management Service PT. Telkom periode 2017-2020.
Kediaman AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Tindakan ini bagian proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel, ” kata Kasipenkum Syahron Hasibuan, Selasa (27/5).
Belum puas atas penyitaan sejumlah batang bukti di rumah AHMP, tim penyidik melanjutkan langkah senada ke kediaman tersangka lain, HM inisialnya selaku mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat 2015-2017.
Lokasi di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
“Dari penggeledahan, penyidik berhasil sita sejumlah barang bukti berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen, laptop & barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan, ” pungkasnya.
AKTOR INTELEKTUAL
Bila membandingkan dengan perkara serupa juga di anak usaha Telkom, yakni PT. Graha Telkom Sigma 2017- 2018 maka dari Direktur Utama GTS hingga Komisaris dijadikan tersangka.
“Sepakat. Saya memahami kegelisahan Wartawan jika mengacu kepada penanganan perkara GTS, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (28/5).
Selain itu, perkara proyek fiktif yang sekarang terjadi di Telkom bisa terjadi karena ada permufakatan jahat antara unsur Telkom dan 9 Rekanan.
“Namanya permufakatan jahat tentu karena adanya kesepakatan dua pihak dan adanya pihak yang memerintahkan alias aktor intelektual. “
Oleh sebab itu, seperti Portalkriminal. Id, tanyakan kita dorong agar Kejati DKJ kejar aktor intelektualnya.
“Saya yakin mereka bisa. Apalagi Pak Kajari dan Aspidsus pernah berkarir di Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung, ” akhirinya.
Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya pernah menjabat Koordinator Pidsus dan pernah menjadi Ketua Tim Bansos Sumsel era Jampidsus Ali Mukartono.
Aspidsus Syarief Sulaiman menjabat Kasubdit Penyidikan dan menangani aneka perkara, seperti perkara GTS dan Mega Skandal Korupsi lainnya.(ahi)












