Tidak Seperti BTS Cegah 25 Orang
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Cari tersangka perkara Program Digitalisasi senilai Rp 9, 9 triliun, era Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, Kejaksaan Agung cecar 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (2/6).
Pemeriksaan ini menindak lanjuti Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) oleh Direktur Penyidikan bernomor: 38/F.2/ Fd.2/05/ 2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Sampai pemeriksaan selesai digelar di Gedung Bundar (Pidsus) ke-3 PPK masih bisa pulang melenggang, meski mereka diduga memegang peran penting dibalik sengkarut penggadaan Laptop bernilai Rp 9, 9 triliun di era Presiden Jokowi.
Sejak disidik dua pekan lalu, belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri, baik Nadiem A. Makarim dan Jajaran Pejabat Eselon I, II dan III pada periode 2019 – 2022.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berbicara banyak dan hanya mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Senin malam.
Mengacu kepada perkara BTS 4 G yang hanya merugikan negara Rp 8 triliun, sebanyak 25 orang langsung dicegah paska disidik beberapa waktu.
Padahal, proyek Laptop ini patut diduga total lost karena proyek sarat praktik koruptif dan dipaksakan guna garong uang negara Rp 9, 9 triliun, belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.
ADA TEKANAN ?
Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI berpendapat perkara baru disidik sehingga tim penyidik perlu mengumpulkan alat bukti dahulu.
Walau, bukan hal baru juga jika penyidik mengajukan daftar nama -nama yang dimintakan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
“Bila ditanya adakah tekanan sehingga Kejagung belum mencegah para pihak yang diduga kuat terlibat waktu lah akan menjadi saksi, ” komentarinya terpisah.
Dari berbagai informasi terhimpun, ditegaskan tidak ada sama sekali tekanan. “Yakinlah, pada waktunya pasti kita akan sikapi (cegah, Red). “
Menurutnya, belum adanya pihak yang dicegah semata masalah pengumpulan alat bukti.
“Ikuti saja perkembangannya Bang, ” sarannya.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Ketiga PPK yang diperiksa adalah IP selalu PPK Penggadaan Bantuan, SW (PPK di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020 – 2021.
Berikutnya, NN (PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021).
Selain PPK, Kejagung juga memeriksa
3 Anggota Tin Teknis Analisa Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020, yaitu AF, SK dan IS.(ahi)












