Sempat Disebut Pada Senin (21/4)
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Menjawab keraguan akan nasib 9 Media Mainstream dan 24 Media Online, Kejaksaan Agung periksa wartawan ZS terkait perkara penghalangan penyidikan Timah, Impor Gula dan 3 Induk Korporasi CFO.
Namun, sampai pemeriksaan dilakukan pada Kamis (5/6) belum ada penambahan tersangka dan masih berkutat pada 3 tersangka atas nama Advokat Marcella Santoso, Aryanto Bakri dan Junaedi Saibih.
Serta, seorang wartawan yang juga Mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar yang kini berstatus tahanan kota.
Hingga pemeriksaan usai juga belum diketahui ZS yang dirilis Kejagung disebut berprofesi wartawan dan peran serta keterkaitan dalam perkara yang menarik atensi Publik tersebut.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea dalam perbincangan dengan Portalkriminal. Id, Sabtu (7/5) siang menilai langkah tim penyidik perlu diapresiasi.
Sebab, dengan langkah tersebut bukan hanya akan membuka kotak pandora terkait perintangan penyidikan. Lebih daripada itu akan membuka mata Publik.
“Artinya, Publik secara tidak langsung mendapat pencerahan, mana berita yang murni mencerminkan fakta dan sebaliknya, ” komentari Iqbal.
Namun begitu, dia mengingatkan berbagai pihak terkait untuk menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In krach).
“Ketentuan ini tidak hanya berlaku yang sudah menyandang status tersangka juga saksi agar hak-hak mereka juga dilindungi dalan konteks negara hukum, ” ujar Iqbal mengingatkan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ZA guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan
“Semua dalam rangkaian untuk buat terang tindak pidana, ” terangnya.
DISEBUT-SEBUT MEDIA
Dugaan adanya keterkaitan sejumlah oknum wartawan mencuat ketika Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar gelar konferensi pers soal penetapan 3 Advokat dan seorang oknum Wartawan pada, Senin (21/4) malam.
Dalan keterangannya, antara lain disebut pada periode 14 Maret 2025 disita Invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.
Berikutnya, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.
Selanjutnya, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS,
dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.
Lalu, laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024 dan media monitoring berita IPW (Indonesia Police Watch) periode 3 Juni 2024.
Terakhir, dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.
Sejak dirilis pada Senin (21/4) beru sejumlah Kameramen Jak TV yang diperiksa. Sedangkan yang lain seolah berhenti di tempat tanpa diketahui penyebabnya.
Sampai kemudian, pada Kamis (5/6) dilanjutkan pemeriksaan wartawan berinisial ZS.
“Harapan kita, masalah dugaan ketertarikan sejumlah media dan wartawan segera dituntaskan agar tidak menggantung dan sekaligus menghindarkan Jurnalis lain yang menjalankan tugasnya penuh tanggung jawab, ” akhiri Iqbal.
PERBUATAN PRIBADI
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar kepada wartawan saat dicegat usai menyerahkan 10 Bundel kepada Dewan Pers tegas menyatakan perbuatan Tian Bachtiar murni perbuatan pribadi atau personal sifatnya pada Kamis (24/4).
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Dewan Pers (saat itu) Ninik Rahayu bahwa perbuatan Tian Bachtiar murni perbuatan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan profesinya sebagai Jurnalis.
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar saat penetapan Tian Bachtiar Dkk sebagai tersangka mengatakan perbuatan Tian diduga dilakukan karena ada imbalan uang Rp 478. 500 juta dari Pengacara Terdakwa 3 Induk Korporasi Marcella Santoso.
Perbuatan dimaksud, adalah pembuatan berita dan atau bentuk lainnya yang kemudian disebar- luaskan kepada sejumlah media mainstream dan aneka media lain.
Kejagung menilai berita itu tendensius alias negatif.(Ahi)












