Bagaimana Kelanjutan Nasib Eks Direksi Antam Elisabeth Dkk?

Diperiksa 4 Kali Skandal Emas Antam
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Bagaimana kelanjutan nasib Mantan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Antam Elisabeth RT. Siahaan Dkk paska perkara peleburan emas 108 emas dilimpahkan ke pengadilan ?

Pertanyaan itu mendesak dijawab karena dari Rilis Kapuspenkum (saat itu, Red) Dr. Ketut Sumedana pada Jumat (25/3/2023) perkara tersebut hanya satu bagian dari objek penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Alias masih ada PR (Pekerjaan Rumah) yang harus diselesaikan. Diantaranya, impor dan ekspor emas, pemurnian emas dan kontrak karya dan non- kontrak karya yang tidak memenuhi royalti sesuai kewajiban atas kegiatan produksi tambang emas.

Terakhir, pembelian emas (oleh Antam) yang tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas bermerk Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bullion.

Pemerhati Hukum Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI sepakat perkara tersebut harus dituntaskan agar memberikan kepastian hukum.

“Seperti Mantan Direksi Antam ERTS misalnya. Bersama Mantan Direksi Antam lain dan institusi terkait, baik itu Mantan Kepala Bea Cukai (BC) Bandara Soekarno Hatta dan Jajaran Direktur pada Ditjen BC yang diperiksa berulang diperiksa butuh kepastian hukum, ” katanya, Senin (9/6).

Kepastian hukum dimaksud, jelas Erman, ” Apakah perkara-perkara tersebut dihentikan penyidikannya, masih didalami dan atau masih mencari alat bukti lagi. “

Menurut Erman, langkah pasti itu diperlukan sekaligus menghindari adanya oknum-oknum yang mengaku penyidik atau makelar perkara yang memanfaatkan situasi itu untuk kepentingan pribadi.

“Sudah banyak diungkap oleh Kejagung tentang dugaan adanya makelar kasus, seperti dalam perkara BTS 4G, Suap dan atau Gratifikasi pada PN. Surabaya dan PN. Jakarta Pusat serta perintangan penyidikan atas nama MS Dkk, ” ujarnya mengingatkan sembari mengakhiri perbincangan.

SAMPAI EMPAT KALI

Selain, Elisabeth RT Siahaan yang bahkan sampai 4 kali diperiksa, mulai Selasa (29/5), Selasa (4/6), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9).

Berikutnya, Jajaran Antam (Aneka Tambang) yang diperiksa pada 2023, adalah Hari Widjajanto (Direktur Operasi Antam 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam Tahun 2017) pada Selasa (8/8).

Sementara dari unsur Bea Cukai, terdiri
Kepala Kantor BC Bandara Soetta (kini sudah mantan, Red) Finari Manan diperiksa, Senin (5/6).

Malah, anak buahnya Kabid Penyidikan dan Penindakan MBI diduga M. Budi Iswantoro sampai tiga kali diperiksa, mulai Selasa (30/5), Rabu (31/5) dan Selasa (18/7).

Jajaran Importir Emas, antara lain Dirut PT. UBS inisial ESY diduga Eddy Susanto Yahya (EST) yang tercatat juga Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI) sudah 3 kali diperiksa, yakni Selasa (15/8), Rabu (26/7) dan Kamis (8/6).

Terakhir, Direktur PT. IGS inisial HW sudah dua kali diperiksa, yakni pada Rabu (23/8) dan pada Jumat (19/5).

Terhadap kedua produsen perhiasan emas, PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang berlokasi di Surabaya sudah digeledah dan disita sejumlah alat bukti, 10 Mei 2023.

RAKER

Dugaan keterlibatan dua produsen emas
yang merupakan bagian dari 12 importir emas disorot Arteria Dahlan dalan rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, Senin (14/5/2021).

Sebanyak 10 Importir lain, adalah PT. Antam, PT. Jardin Trako Utama, PT. Royal Rafles Capital, PT. Indo Karya Sukses, PT. Viola Davina, PT. Lotus Lingga Pratama, PT. Bumi Satu Inti dan PT. Karya Utama Putera Mandiri.

Sedangkan Jajaran perusahaan tambang emas, yang Pengurusnya diperiksa adalah PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) di Gosowong, Maluku Utara.

Perusahaan ini bentuk Kerja Sama Operasi antara PT. Nusa Halmahera Mineral dengan PT. Antam.

Serta, PT. Antam terkait tabang emas di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ahi)