Pasca Sita Aset PT. OTM, Dua Petinggi Kementerian ESDM Dicecar: Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Skandal Minyak Mentah Terus Melaju
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Pasca, sita aset PT. Orbit Terminal Merak, Rabu (11/6) kini dua Petinggi Kementerian ESDM dicecar Kejaksaan Agung lagi jerat pembuat kebijakan.

Sejak disidik awal Februari 2025, dari sembilan tersangka Riva Siahaan Dkk berstatus pelaksana kebijakan bukan pembuat kebijakan !

Kedua Petinggi Kementerian ESDM adalah Tutuka Ariadji (TA) selaku Dirjen Migas periode 2020 – 2024 dan Soerjaningsih (SN) selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas.

Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini mengisyaratkan penetapan tersangka baru dari unsur pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual hanya hitungan hari.

“Saya sepakat penetapan tersangka (unsur pembuat kebijakan, Red) baru hanya hitungan hari, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029, Kamis (12/6) malam.

Asumsi pria yang sudah bergelut dengan hukum sejak tahun 80-an mengacu kepada pemeriksaan sejumlah Direksi PT. Pertamina mulai Mantan Dirut Karen Agustiawan dan Nicke Widyawati serta Mantan Komut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kemudian, Direktur Pemasaran PT. Pertamina Tahun 2016 MHD diduga Muchamad Iskandar dan Direktur Logistik dan Infrastruktur Alfian Nasution yang pernah menjabat Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (2021-2023), beberapa waktu lalu.

Terakhir, Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya Yuktyanta yang menjabat sejak akhir 2012 -2014 pada Selasa (10/6).

“Semua ini adalah indikator. Apalagi sejauh ini belum ada unsur pembuat kebijakan yang dimintai pertanggung jawaban, ” ujarnya beragumentasi.

Dia menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah tepat, karena langkah ini sekaligus menjawab pertanyaan Publik di Medsos soal belum adanya pembuat kebijakan yang ditetapkan tersangka.

“Ke-9 tersangka perkara Minyak Mentah Jilid I tidak berani melangkah, jika tidak ada perintah, ” akhirinya.

Selain, pembuat kebijakan maka aktor intelektual dibalik skandal yang merugikan negara hingga Rp 1000 triliun sejak 2018 – 2023 juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

Khabar terakhir, Kejaksaan Agung terus memburu keberadaan M. Riza Chalid yang sampai kini tidak diketahui sehingga belum bisa diperiksa.

CARI TERSANGKA BARU

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar dalan keterangan sebelumnya mengatakan pemeriksaan mereka guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan untuk membuat terang pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis petang.

Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan pemeriksaan kedua Petinggi Kementerian ESDM untuk kedua kali di tengah upaya penyidik menemukan tersangka baru dari unsur pembuat kebijakan.

Pertamina adalah induk dari PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Kilang Pertamina International dan PT. Pertamina International Shipping dimana pengurus ke-3 perusahaan bagian dari 9 tersangka.

Sementara, Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Migas terkait dengan pengaturan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi.

ASURANSI TUGU PRATAMA

Disamping kedua Petinggi Kementerian ESDM ikut diperiksa DS (Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018 s.d. 2019 ISC PT. Pertamina) dan MS (MS selaku VL Legal Consial Downstream).

Berikutnya, EED (Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM), CMS (Koordinator Subsidi Kementerian ESDM).

Lalu, EP (VP Operasional & Puspent Risk Management PT. Pertamina International Shipping-PIS), AS (Officer Cherming PT. PIS) dan DA (Manager Chief Operation PT. PIS 2023- 2024).

Terakhir, TYA selaku Karyawan PT. Asuransi Tugu Pertamina Indonesia (maksudnya, PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku anak usaha Pertamina ? Red).(ahi)