JAKARTA – Rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), kembali menguraikan rangkaian transaksi uang hingga Rp 220 juta yang mengalir antarpara tersangka.
Dalam kegiatan yang digelar pada Senin (17/11/2025), tiga transaksi penyerahan dana diperagakan ulang untuk memastikan keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Rekonstruksi ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sebelumnya telah mengungkap puluhan adegan lain terkait penculikan, pemindahan korban, hingga temuan jasad di Bekasi.
Transaksi pertama diperagakan oleh tersangka DH yang memberikan uang Rp 30 juta kepada tersangka JJ pada 18 Agustus 2025.
Pertemuan berlangsung di sebuah minimarket di Kota Wisata Cibubur, dan turut disaksikan tersangka AS serta N, seorang prajurit Kopassus TNI berpangkat Sersan Kepala (Serka).
DH mengambil uang dari mesin ATM sebelum menyerahkannya kepada JJ. Kemudian, Hartono menyerahkan uang kepada Joko sebesar Rp 30 juta sebagai dana operasional pekerjaan penculikan.
Transaksi kedua melibatkan uang Rp 145 juta, diserahkan JJ kepada N di dalam mobil. Dana tersebut kemudian diteruskan N bersama rekan sesama prajurit Kopassus, FY, kepada tersangka lain, Eras cs.
Transaksi ketiga direkonstruksi melalui penyerahan uang Rp 45 juta dari prajurit Kopassus berpangkat Kopral Dua (Kopda) FH kepada Eras.
FH menyebutkan bahwa dana itu diberikan setelah eksekusi terhadap korban selesai dilakukan. Feri menyerahkan uang Rp 45 juta ke Erasmus sebagai imbalan melakukan pekerjaan penculikan terhadap korban.
Uang tersebut kemudian dibagikan Eras kepada rekan-rekan yang terlibat dalam penculikan. Total uang dalam tiga kali transaksi tersebut mencapai Rp 220 juta.
Kronologi Penculikan hingga Temuan Jasad Penyidik mengungkap bahwa Ilham sebelumnya diculik di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025) sore.
Sebanyak 18 orang diduga terlibat dalam penculikan dan kematian tersebut, terdiri dari 16 warga sipil dan dua prajurit TNI dari satuan Kopassus.
Salah satu tersangka sipil berinisial EG alias B (30) masih buron. Lima belas tersangka sipil lain meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).
Dua prajurit Kopassus yang terlibat adalah Serka N (48) dan Kopda FH (32).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Wira juga menyampaikan alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, maupun Pasal 354 KUHP. “Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut dia. (Ralian)












