Sukses Tangkap 138 Buronan Minus Sugeng Mulyanto: Padahal Tim Tabur Hanya 100 M dari Gedung Bundar

Sang Buronan Susul Suzana Tanojo ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sepanjang tahun 2025 sebanyak 138 orang buronan sukses ditangkap oleh Kejaksaan.

Namun, selama setahun terakhir pula buronan perkara penjualan lahan Jatinegara dalam status sitaan Albertus Sugeng Mulyanto (Direktur PT. Cakra Sarana Larasati) tak kunjung ditangkap, sejak dinyatakan buron tahun 2019.

Padahal, Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung hanya berjarak sekitar 100 meter dari Satker Jamintel, di Gedung Utama Kejagung.

Ada apa sesungguhnya, sang buronan dan satu-satunya tersangka yang perkaranya belum diadili sulit ditemukan?

Bisa jadi dia bakal susul Suzana Tanojo Dkk, yang dinyatakan buron sejak 2016, tidak dapat dituntut sebab perkaranya sudah kedaluwarsa ?

“Pertanyaan yang harus dijawab, khususnya oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Jamintel agar terhindar kesan negatif di ruang Publik, ” komentar Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Jumat (2/1/2026).

Erman yang juga Presiden DPP KAI periode 2019 -2024 beralasan Albert masih berada di dalam negeri sehingga lebih mudah menangkapnya.

Selain itu, Satker Jamintel juga punya organ Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) yang memiliki alat sadap canggih buatan Jerman yang diadakan Era Jaksa Agung Alm. Basrief Arief.

“Dalam konteks inilah, seperti pertanyaan Portalkriminal. Id., kita sepakat dan pertanyakan kendala apa sehingga Sugeng sulit ditangkap, ” ujarnya dengan tanda tanya sekaligus akhiri perbincangan.

Sugeng adalah salah satu tersangka perkara yang merugikan negara Rp 32 miliar lebih, tahun 2018.

Lainnya, antara lain Jaksa Ngalimun dan Notaris Zainal Abidin yang belakangan meninggal dunia karena sakit saat pelimpahan tahap II.

Sari lagi Ardi tidak dijadikan tersangka sampai kini dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar.

Sarjono Turin yang saat itu menjabat Wakajati Kaltim ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyidik dan sekaligus Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ngalimun Dkk dinyatakan terbukti bersalah.

Statement soal berhasil ditangkapnya 138 buronan disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna dalan konferensi pers akhir tahun, Rabu (24/12/2025).

SUSANA TANOJO DKK

Susana Tanojo selaku Pengurus PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) ditetapkan tersangka bersama Pengurus VSI lainnya Rita Rosela, analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja dan Mantan Kepala BPPN Syafruddin Prawiranegara.

Jampidsus (saat itu) Alm. Arminsyah melakukan pencegahan atas ketiganya bersama Taipan Mukmin Ali Gunawan, 2016.

Seiring waktu, meski pencegahan diperpanjang 6 bulan berikutnya, Mukmin tidak terbukti dan status cegahnya, akhirnya dicabut.

Sebaliknya, Suzana dikabarkan sejak dicegah sudah melarikan diri ke luar negeri dan karena sudah kedaluwarsa, perkaranya tidak dapat dilanjutkan, 2021.

Perkara berawal saat PT. Adyaesta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar ke Bank BTN untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat.

Belakangan terjadi krisis moneter. BTN masuk program penyehatan BPPN.

Aset dilelang dan dimenangkan oleh PT. First Capital milik Prajogo Pangestu dengan nilai Rp69 miliar.

Beralasan surat tidak lengkap, Prajogo batalkan pembelian aset tersebut. Lelang kembali digelar dan dimenangkan PT. VSI dengan nilai Rp29 miliar. Lalu, PT AC mencoba untuk membeli lagi asetnya, tapi VSI pasang harga Rp2,1 triliun.

Akhirnya, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI dan kemudian diambil-alih Kejaksaan Agung, 2015.(ahi)