Pengaruhi Proses Hukum Perkara CPO
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan skenario operasi media dan penggiringan opini guna pengaruhi proses hukum perkara Timah, Impor Gula dan ekspor CPO (Pride Palm Oil).
Hal tersebut disampaikan JPU dalam keterangan pers usai persidangan perkara perintangan penyidikan dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/1).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media, ” kata JPU seperti dikutip Kapuspenkum Anang Supriatna, Sabtu (10/1) malam.
JPU menjelaskan apa yang dilakukan tersebut adalah dalam rangkaian guna menciptakan pemberitaan sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Untuk mempermudah modus itu, maka dibuatlah Grup Aplikasi Signal guna menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah- langkah strategis untuk pengaruhi hakim.
“Grup Aplikasi Signal ini diduga diinisiasi oleh Marsela, ” ungkap JPU.
Tidak berhenti disitu, Junaedi Saibih yang notabene bagian komplotan Marcella menindak lanjuti dengan mengadakan seminar yang sudah diskenario untuk menyudutkan Kejaksaan Agung melalui Jakarta Justice Forum.
“Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya untungkan pihak tertentu (Marsela), ” beber JPU.
DISKREDITKAN SAKSI
Disamping aneka modus dan atau skenario tersebut, mereka melengkapi dengan politik uang dan pendiskreditan saksi.
JPU menunjuk saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp Rp 205 juta.
“Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. ”
Dalam praktiknya, JPU juga menemukan pendiskreditan tidak hanya kepada saksi, tapi saksi ahli juga yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya.
“Caranya, melalui pelaporan hukum, ” ungkap JPU.
RANGKAIAN PERBUATAN TERENCANA
Dari rangkaian tersebut, JPU simpulkan tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.
Kapuspenkum menerangkan pads persidangan hari Jumat (9/1) JPU hadirkan para saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma.
Mereka dihadirkan. untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
“Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum, ” akhiri Anang.
Seperti diketahui modus mereka telah membuat Majelis Hakim memutus perkara CPO Onslag (ada perbuatan, tapi tidak masuk kategori pidana korupsi).
Tapi, JPU segera mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.
Para terdakwa Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dihukum untuk membayar kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 17 triliun lebih.(ahi)












