Potensi Tambahan Denda 4 Triliun Lebih
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memberikan sinyal akan mempidanakan korporasi yang masih melakukan aktivitas perkebunan dan tambang di dalam kawasan hutan.
“Semua dilakukan dalam rangka memastikan lahan dan sumber daya alam tetap tetap terjaga, ” kata Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Lobi Kantor BPKP, Rabu (14/1).
Langkah tegas serupa juga, tambah Mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini akan dilakukan terhadap korporasi yang keberadaan (atas langkah penyitaan Satgas PKH, Red), tetapi tidak hadir dalam pemanggilan (oleh Satgas, Red).
“Jadi langkah serupa bakal dilakukan terhadap Korporasi yang keberatan tapi tidak hadir dalam pemanggilan, ” tambah Barita.
Pernyataan tersebut disampaikan usai
Rapat Koordinasi di Kantor BPK yang dihadiri Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Serta, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Barita, sikap tersebut telah diputuskan dalam Rakor sekaligus menetapkan rencana tahun 2026.
Satgas akan terus melanjutkan penertiban kawasan hutan dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan.
“Penertiban akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”
TANPA PANDANG BULU
Pemerhati Hukum Erman Umar dukung langkah tegas terhadap korporasi yang bandel dan tidak memiliki itikad baik.
Namun, menurut Erman yang juga Presiden DPP KAI Periode 2019 -2024 sikap tegas itu dilakukan tanpa pandang bulu dan sebatas narasi.
“Jangan karena ada kedekatan dengan lingkar kekuasaan dan atau pernah berkontribusi dalam Pemilu lalu didiamkan tidak seperti narasi yang dibangun, ” pinta Erman, Kamis (15/1).
Hal lain, dia minta ada keterbukaan informasi soal korporasi yang melanggar, baik terkait aktivitas perkebunan dan atau tambang bukan sekedar jumlah (statistik).
“Publik wajib tahu sehingga keterbukaan itu berwujud dalam kenyataan. Bencana 3 Provinsi telah makan Korban nyawa, ” akhiri Erman seraya mencontohkan bencana di 3 Provinsi.
DIKUASAI LAGI
Barita mengungkapkan hingga akhir 2025, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar.
Diantaranya, Sektor Sawit (oleh Satgas Garuda) dari total penguasaan 4,09 juta Ha, sebanyak 2,47 juta Ha telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Selebihnya, seluas 1,61 juta Ha, sedang dalam proses verifikasi. ”
Lalu, Sektor Tambang (Satgas Halilintar)
berhasil dikuasai lagi kawasan hutan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping.
POTENSI TAMBAHAN DENDA
Selain penertiban lahan, Satgas PKH mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak.
Total Realisasi & Potensi Denda sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang.
“Disamping itu, potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar, ” papar Barita.
Dia juga sampaikan dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal.
Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.
Hanya saja, dalam kesempatan tersebut tidak disebutkan identitas korporasi dimaksud.
Juga, tidak disinggung apakah pemanggilan ini juga termasuk sejumlah perusahaan sawit di Sumbar, Sumut, dan Tamiang, Aceh khususnya yang menyebabkan bencana dan seribu orang lebih meninggal dunia.
Barita hanya mengatakan dari langkah Satgas PKH telah berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2, 3 triliun melalui Ditjen Pajak, ” pungkasnya.(ahi)












