Bareskrim Polri Gulung Dua Penyedia Rekening Jaringan Narkoba ‘The Doctor’

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami jaringan narkotika yang dikendalikan oleh bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Terbaru, penyidik meringkus dua tersangka yang berperan menyediakan rekening bank untuk menampung uang hasil transaksi barang haram tersebut.

Kedua tersangka adalah Muhammad Rikki (25), pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening Rikki kepada Andre Fernando alias ‘The Doctor’—sosok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan tersangka Arfan, sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando. Transaksinya menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury, melakukan pengintaian di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/3).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menggerebek kediaman Rikki. “Tersangka Muhammad Rikki kami amankan saat berada di lantai atas rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan,” jelas Eko.

Kepada penyidik, Rikki mengaku telah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM-nya kepada rekannya yang bernama Rio. Polisi sempat mengejar Rio ke rumahnya, namun ia tidak ditemukan. Meski demikian, penyisiran di area sekitar membuahkan hasil dengan tertangkapnya Priyo Handoko. Di kediaman Priyo, polisi juga menemukan alat hisap sabu (bong).

Memburu Sang Distributor: ‘The Doctor’
Fokus utama Polri kini beralih pada pengejaran Andre Fernando alias ‘The Doctor’ (32). Andre diidentifikasi sebagai distributor utama yang memasok sabu kepada Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Eko Hadi mengemukakan, status DPO Andre resmi dikeluarkan melalui surat nomor DPO/32/III/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Andre diminta melapor ke nomor 081385277785.

Jejak transaksi menunjukkan Andre telah dua kali mengirimkan sabu ke Ko Erwin pada Januari 2026:

Transaksi pertama 2 kg dengan uang Rp 400 juta untuk 2 kg sabu. Selanjutnya, transaksi 2 dengan 3 Kg sabu dengan uang Rp 400 juta.

Kasus ini menjadi atensi publik karena turut menyeret oknum aparat, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. (Ralian)