TANGERANG : Masyarakat terus mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Terbukti pada akhir April 2026, telah membekuk tiga pelaku di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Inilah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Berkat sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kini warga tidak ragu lagi memberikan informasi,” ungkap alumni Akpol 2002, Minggu (3/5/2026) malam.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, dua pelaku berinidian FA (29) dan M (42), diamankan dalam satu operasi di kawasan Perumahan Taman Akasia Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2026) lalu.
“Anggota kami menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 4,8 gram dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” jelasnya dengan menegaskan bahwa di wilayahnya tidak ada ruang bagi mereka yang berbisnis narkoba.
Lebih lanjut kapolres, penangkapan kedua dilakukan tim opsnal Polsek Neglasari. Tersangka RS diringkus di kontrakannya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/4/2026). Barang bukti disita
sabu dengan berat total sekitar 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Ditambahkan Jauhari, dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total 6 gram dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu (apabila diasumsikan dengan 1 gram sabu jika dikonsumsi oleh 5 orang pengguna).(Warto)












