Murni Hukum Bukan Karena Tekanan
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tepis pledoi penasehat hukum Nadiem A. Makarim
bahwa negara diuntungkan Rp 3, 9 triliun dari proyek Chromebook.
“Apa yang disampaikan Penasehat hukum (dan terdakwa Red) tidak berlandaskan fakta persidangan, ” tegas JPU Parade Hutasoit usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Dia kemudian mencontohkan harga Chromebook yang spesifikasi paling rendah seharusnya berharga Rp 3 jutaan, faktanya diadakan dengan harga mencapai Rp 6 jutaan per-unit.
“Faktanya, Chromebook dengan spesifikasi paling rendah harusnya beharga Rp 3 ,jutaan dibuat menjadi Rp 6 jutaan per-unit, ” ungkapnya sembari gelengkan kepalanya.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (13/5) Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809 miliar lebih dan Rp 4, 871 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari tuntutan JPU, seperti diatur dalam KUHAP terdakwa dan penasehat hukum diberi kesempatan membela diri (Pledoi).
Pada kesempatan tersebut penasehat hukum membacakan pledoi setebal 1. 334 halaman, ditambah dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari Nadiem A. Makarim.
Semua keberatan atau pembelaan tersebut disatukan menjadi satu kesatuan dalam dokumen tersebut.
Persidangan berikutnya digelar pada 9 Juni beragendakan Replik (Pembelaan Jaksa) atas Pledoi terdakwa untuk menjawab poin-poin yang dirasa perlu ditanggapi secara hukum.
MUNCUL SECARA TIBA-TIBA
Pada bagian lain, Parade juga mencatat adanya keraguan atas posisi Terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut, padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.
Menanggapi pertanyaan mengenai absennya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal Terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek.
“Google sendiri dinilai hanya sebatas investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini. ”
MURNI HUKUM
Parade juga tampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu.
“Saya merasa perlu tegaskan proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun. ”
Terakhir, terkait fenomena masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung Terdakwa di persidangan, JPU memandang hal tersebut sebagai bentuk opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni.
“Saya berpendapat bahwa masyarakat kemungkinan besar belum mendapatkan edukasi yang menyeluruh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan masa persidangan berjalan, ” pungkasnya.(ahi)












