JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026).
Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara/PNS dan sembilan pihak swasta di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Sebagai bagian dari penyidikan, tim KPK juga telah menyegel rumah pribadi Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026) malam. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi sebelum dilaksanakannya penggeledahan dalam waktu dekat.
KPK menduga Silmy Karim telah menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2023–2024. Modus perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain penahanan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, serta logam mulia berupa emas seberat ratusan gram.
Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Ditetapkan Tersangka:
1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 / Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025.
3. Jaya Saputra (JS) – Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025-2026 (Eks Kanim Jakarta Pusat).
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e (pemerasan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, berlapis Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan, Silmy Karim keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB. Silmy memilih tertunduk dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. (Ralian)
Menanggapi penahanan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana akan segera memproses pencopotan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas sesuai peraturan yang berlaku. Istana juga meminta Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memastikan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu jalannya pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. (Ralian)












