Yayasan,Vendor dan SPPG Menyusul
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Apes nian nasib Dadan Hindayana Dkk. Sudah “ditendang” dari Badan Gizi Nasional (BGN), mereka pun langsung dijebloskan ke penjara !
“Sudah ditemukan cukup alat bukti. Mereka dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan terhadap tiga tersangka dikenakan status tahanan Rutan, ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, di Lobi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung Rabu (3/6) petang.
Langkah serba cepat ini diapresiasi banyak Netizen sebagai bentuk terima kasih sebab Presiden telah mendengarkan keluhan suara mereka, termasuk Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea.
“Kita apresiasi langkah serba cepat ini, ” komentari Iqbal saat dihubungi terpisah, Rabu malam.
Para netizen berharap perkara ini diusut sampai ke akar-akarnya tidak berhenti pada mereka, “Mulai Yayasan, Vendor dan SPPG.”
Sehari sebelumnya, Dadan dicopot dari jabatan sebagai Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Brigjen Pol. Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Rabu (3/6) pagi, Kejaksaan Agung adakan pengeledahan pada Kantor Pusat BGN. Sorenya, gelar konferensi Pers dan umumkan penetapan 3 tersangka.
Sejumlah Yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka, Vendor dan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) serta pihak lain bakal manjadi target berikutnya alias dijadikan tersangka.
“Semua pihak terlibat akan ditindak lanjuti. Perkara ini tidak berhenti kepada tiga tersangka, ” tegas Syarief.
Sony Sonjaya adalah Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
JADI SARANA KEJAHATAN
Syarief menjelaskan perkara berawal pada
tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Tujuan program tersebut Pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN.
Sesuai rencananya, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Tetapi dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun pada kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH dan Sdr. SS.
Yayasan-yayasan tersebut kemudian mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dimiliki oleh DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya dan LP (Lodewyk Pusung, ” beber Syarief.
INTERVENSI KEPADA PPK
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan.
“Akhirnya, terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG. ”
Disebutkan, Pengadaan motor listrik 21.801 unit nilai total pengadaan Rp 1.035.515. 297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT.YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up.
Lalu, Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Pengadaan Televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
“Akibat tindakan mereka telah terjadi tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 -2026 dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ” akhiri Syarief.
Dari aneka sumber kerugian negara ditaksir triliunan rupiah.(ahi)












