JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah (RAA) ikut terjaring dalam operasi senyap KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan pimpinan kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Salah satunya itu (kepala Imigrasi Jakarta Barat),” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan Kasus yang sedang didalami KPK diduga terkait pengurusan kartu izin tinggal tetap (Kitap) dan kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dua dokumen yang menjadi syarat legal bagi WNA untuk menetap di Indonesia.
Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya Kitap, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau Kitas. dalam pengurusan tersebut,” kata Budi.
Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan. Jumlah pasti orang yang terjaring operasi, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, juga masih akan di umumkan secara resmi.
Selain itu, KPK belum membeberkan nominal uang tunai maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Hingga Rabu siang,
Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing dan berpotensi mengungkap praktik korupsi dalam proses penerbitan izin tinggal di Indonesia.(John A)












