JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mencokok seorang pria berinisial IO (33) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. IO diringkus di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram,” kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, IO mengaku baru pertama kali bertindak sebagai kurir narkoba. Tersangka berdalih tergiur oleh janji imbalan sejumlah uang dari seseorang yang saat ini masih buron.
Dalam menjalankan modusnya, IO diperintah oleh seorang pengendali berinisial NB untuk menerima paket sabu yang dikirimkan melalui jasa ojek online. Setelah barang berada di tangannya, IO diinstruksikan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada penerima berikutnya berinisial FN. Namun, polisi berhasil menyergap tersangka sebelum transaksi tersebut terlaksana.
“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Wisnu.
Selain menyita setengah kilogram sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik IO sebagai barang bukti untuk melacak jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ralian)












