Tangkap Buronan Bo Foeng Mei, Sugeng Muljanto Masih Berkeliaran Bebas: Khawatir Kasusnya Daluwarsa

Ardi Tak Kunjung Dijadikan Tersangka

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung amankan burBo Foeng Mei alias Henni Melany setelah buron hampir 15 tahun lalu.

Sementara buronan Albertus Sugeng Muljanto (Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati) yang buron sejak 6 tahun lalu dalam perkara penjualan lahan Jatinegara, Jakarta Timur dalam status sita eksekusi tak kunjung ditemukan.

Padahal, perkara ini disidik oleh Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung yang berjarak 50 meter dari Gedung Utama tempat Tim Siri berkantor.

Plh. Kapuspenkum Mochamad Jeffrey mengatakan buronan Bo Foeng Mei diamankan alias ditangkap, di Jalan Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/6).

“Bo Foeng Mei adalah buronan asal
Kejaksaan Negeri Surabaya, ” kata Jeffrey, Kamis (4/6).

Sang buronan yang berusia 65 tahun dinyatakan buron setelah tim jaksa eksekutor akan mengeksekusi sesuai
Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY tidak ada di tempat.

Sesuai putusan MA tersebut, Henny dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut seperti diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.

Atas perbuatannya tersebut, Bo Foeng alias Henny dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

IKUTI JEJAK SUZANA DKK

Sementara itu belum dinamakannya Albertus Sugeng Muljanto dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk, seperti tersangka perkara Victoria Susana Tanojo Dkk yang dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat dipidana setelah buron beberapa tahun dan tidak dapat diamankan.

“Tim SIRI harus dapat menangkapnya, agar kasus Suzana tidak terulang lagi, ” harap Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah.

Albertus adalah Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati. Perusahaan ini adalah pembeli lahan 3 hektar di Jatinegara yang dalam status sita eksekusi perkara Buronan BLBI BHS Alm. Hendra Rahardja.

Lahan tersebut telah dibangun perumahan mewah.

Albertus dijadikan tersangka karena terbukti menerima aliran uang dari penjualan lahan secara melawan hukum tersebut bersama Notaris Zainal Abidin (meningal dunia saat penyerahan tahap dua).

Sedangkan Mantu Hendra Rahardja dan Dewi Sriwasihastuti yakni Ardi yang menikahi Meli Hasan yang kunjung ditetapkan tersangka dengan dalih telah mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar.

“Sesuai hukum acara, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana sehingga patut ditetapkan tersangka, ” pungkas Iqbal.(ahi)