Perkara Ekspor CPO dan Turunannya
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Modus para Pejabat Ditjen Bea Cukai loloskan barang ekspor terlarang, tentu tidak gratis akan segera terungkap di pengadilan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah bekas perkara Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahjadi dan 10 tersangka lain dinyatakan lengkap dan diserahkan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Jakarta Timur, Senin (8/6).
Perkara yang menjerat Donny Dkk adalah penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada rentang waktu tahun 2022 -2024.
Donny sejak 2024 menjabat Kakanwil DJBC Bali, NTB dan NTT.
“Benar, berkas perkara FDT dan 10 tersangka lain telah diserahkan ke JPU di Kejari Jakarta Timur oleh tim penyidik paska perkara dinyatakan lengkap (P 21, ” kata Plh. Kapuspenkum M. Jeffry.
Sesuai SOP Penanganan Perkara paska diterimanya berkas perkara,BAP dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Selain Donny, tersangka lain dari unsur Bea dan Cukai adalah M. Zulfikar yang menjabat Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Riau.
Lainnya, adalah Lila Harsyah Bakhtiar (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non- Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
Sedangkan 8 tersangka lain dari unsur swasta, terdiri RS(Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS), ERW (Direktur PT. BMM).
Seterusnya, FLX (Dirut PT. AP dan Head Commerce PT. AP), RND (Direktur PT. PAJ), TNY (Direktur PT. TEO dan Pemegang Saham PT. Green Product International).
Terakhir, VNR (Direktur PT. SIP), RBN (Direktur PT. CKK), YSR (Dirut PT. MAS dan Komisaris PT SBP).
KICK BACK ALIAS SUAP
Kick Back alias suap kepada Pejabat Bea dan Cukai sebagai tindak lanjut meloloskan CPO (Crude Palm Oil) untuk diekspor.
Padahal, CPO secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO).
Namun oleh Donny Dkk diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Plh. Kapuspenkum menjelaskan
rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO.
“Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara, ” ungkap Jeffry.
Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional.
Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai bertujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
Tentu, untuk meloloskan barang terlarang tersebut tidak gratis. Ada uang semua beres.
“Ada Kick Back kepada oknum pejabat negara, ” sebutnya.
Hanya saja, Jeffry enggan membeberkan lebih lanjut berapa uang suap dan atau gratifikasi yang dimintakan kepada para eksportir dan berapa yang diterima serta siapa saja yang menerima uang haram tersebut.
Tapi, dia akui tim penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai Rp 40 miliar dan aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp 696 miliar lebih.
KETERSEDIAAN MIGOR
Seperti diketahui, dalam kurun waktu tahun 2020 -2024, Pemerintah berlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng (Migor) dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).
Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.(ahi)












