Ditreskrimum dan Satreskrim Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curanmor 156 Unit Kendaraan

JAKARTA: Ditreskrimum dan Satreskrim jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus curanmor dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan telah mengamankan 317 tersangka dari hasil mencuri 156 unit kendaraan.

“Motor ada 141 unit dan mobil 15 unit, total 156 unit kendaraan. Terdapat 26 unit barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Lanjut Kombes Iman, kasus curanmor menuntut kita selalu waspada. Modus operandi pelaku curanmor semakin beragam dan hanya membutuhkan hitungan detik kendaraan dibawa kabur.

“Kami mengimbau gunakan kunci ganda kendaraan, kunci stang ke arah kanan, jangan tinggalkan kunci sembarangan dan pilih tempat parkir yang aman,” terangnya.

“Bagi pemilik kendaraan yang merasa kehilangan dapat mengambil kendaraan di Polda Metro Jaya dan Polres jajaran dengan tidak dipungut bayaran alias gratis. Pengambilan kendaraan tidak boleh diwakili, untuk menghindari calo,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 477 dan 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan penadah dijerat Pasal 591 KUHP diancam pidana penjara 4 tahun. (Amin)