Bocah Autis di Senen Dibully hingga Kesetrum dan Kejang, Polisi Tahan Satu Pelaku

JAKARTA — Polisi terus mendalami kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MWP (7) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Korban yang belakangan diketahui merupakan penyandang autisme tersebut mengalami kejang-kejang usai tubuhnya ditempelkan ke tiang listrik oleh dua pelaku yang masih di bawah umur.

“Keterangannya begitu (korban penyandang autisme),” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula saat korban diduga mengganggu kedua pelaku yang sedang asyik bermain gim. Tidak terima dengan gangguan tersebut, kedua pelaku mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.

Aksi kekerasan pun terjadi dengan pembagian peran, dimana pelaku pertama memegang kedua tangan korban, dan pelaku kedua memegang kedua kaki korban.

Dalam posisi terangkat, kedua kaki korban dimasukkan ke bagian tiang lampu. Badan korban juga digesekkan ke tiang tersebut berulang kali hingga akhirnya korban terjatuh dan tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik.

“Dari hasil pemeriksaan, para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun, perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” tegas Rita.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Karena statusnya yang masih di bawah umur, penanganan terhadap keduanya dibedakan berdasarkan usia:

ALR (17): Resmi dilakukan penahanan.

RM (13): Dikembalikan kepada orang tua dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Rita.

Kedua ABH tersebut dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan koridor peradilan anak. Pihak Polres Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta kejaksaan demi menjamin hak-hak korban maupun pelaku tetap terpenuhi. (Ralian)