Sesuai Janjinya, Febrie ‘Ngelawan’ Atas Kriminalisasi Dirinya Melalui Gugatan di Pengadilan !

Dua Prapid Segera Didaftarkan

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Perlahan tapi pasti, Dr. Febrie Adriansyah akhirnya melakukan perlawanan terhadap Pimpinan Kejaksaan, dalam hal ini Tim 9 terkait pidana korupsi dan TPPU serta penahanan yang menjerat dirinya.

Sinyal Perlawanan disampaikan usai ditetapkan tersangka TPPU dan dikenakan status tahanan pada Jumat (24/7) malam.

“Jika itu sudah putusan Pimpinan, maka saya akan hadapi. Ini adalah kriminalisasi, ” tegas Mantan Jampidsus usai menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sesuai SOP Penanganan Perkara di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Bisa jadi kritik keras Febrie ditujukan kepada Rudi Margono sebagai Koordinator Tim 9 yang pernah menjadi Kasubdit di Direktorat Penuntutan dan Agus Salim sebagai Direktur Penuntutan pada Gedung Bundar (Pidsus).

Bentuk perlawanan dilakukan secara terbuka bukan dibelakang melalui operasi senyap (intelijen), tabrak perundangan dan sejenisnya, melainkan melalui gugatan di pengadilan,dalam bentuk praperadilan (Prapid).

PRAPID TPPU

Penasehat Hukum Febrie, yakni Febri Diansyah mengatakan dua permohonan Prapid, pertama berkaitan Upaya Paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan
Upaya Paksa Penahanan.

Berikutnya, berkaitan dengan Upaya Paksa Penetapan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

“Kedua permohonan diajukan secara terpisah karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda, ” katanya membuka keterangan pers, Selasa (4/8).

Dalam permohonan pertama, terkait TPPU, Tim Advokat akan meminta Pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan
terhadap Febrie Adiransyah.

Permohonan Prapid terkait TPPU akan didasarkan pada sejumlah persoalan hukum yang mendasar, antara lain mengenai penerapan asas Lex Favor Reo.

“Sebagaiman diatur pada Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence (perdagangan pengaruh) yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas predicate
crime sebagai tindak pidana asal dugaan TPPU, ” ujar anggota tim penasehat hukum lain Dr. Firman Wijaya.

Selain itu, “Tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Klien kami sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP, serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka, ” tambahnya.

DUA KALI

Firman dalam kesempatan itu juga menyoal dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka.

Serta, kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan
tersangka terhadap Klien kami.

Menurut Firman, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses
penegakan hukum.

‘Karena tindakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di Pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak
sah secara hukum, ” tegasnya.

Disamping itu, Firman bersama anggota Tim Penasehat Hukum lainnya temukan bukti bahwa Penahanan telah melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yaitu terkait dengan 8 alasan penahanan di KUHAP baru.

PRAPID KORUPSI

Terkait permohonan Prapid, Firman
akan meminta Pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan
tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta
pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Tim Advokat berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Lalu, penetapan tersangka yang
diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, penerbitan larangan bepergian ke luar
negeri (pencekalan).

Serta, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan dan pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme Prapid, ” pungkas Firman.

Selain Febri Diansyah dan Firman Wijaya, Tim Advokat alias Tim Penasehat Hukum Febrie Adriansyah yang hadir dalam acara adalah, Mgs M. Farizi dan Dr. Hemawanto.

Dr. Maqdir Ismail dan Dr. Alvon K. Palma berhalangan hadir karena ada acara di lain tempat. (ahi)