JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar USD 1 juta atau sekitar Rp 17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).
“Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1 juta melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Perkara ini bermula saat DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024 akibat adanya dugaan ketidakpatuhan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penyelenggaraan haji saat itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan transparansi, khususnya terkait pendistribusian kuota haji.
Merespons pembentukan Pansus tersebut, Yaqut menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, seluruh staf khusus Menag, serta pejabat eselon II Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, Yaqut membagi kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan. Pertemuan tersebut juga ditujukan untuk merumuskan alasan serta jawaban guna mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh Pansus Angket DPR.
Meski demikian, Pansus Angket Haji tetap menerbitkan laporan resmi pada September 2024. Pansus menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Selain menemukan pelanggaran regulasi, Pansus Angket Haji 2024 memunculkan lima rekomendasi utama, antara lain:
1. Dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus lebih diperkuat dan dioptimalkan pada masa mendatang.
4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji. (Ralian)












