Ketiga Perkara Mandeg Tanpa Sebab
PORTALKRIMINAL. Id -JAKARTA: Perlawanan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dimulai pagi ini, berupa gugatan praperadilan (dan besok, Red) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah yang dilakukan Febrie tentu, tidak akan berakhir disini. Banyak perkara yang mandek jauh sebelum dia menjabat Jampidsus 10 Januari 2023 dan saat dia menjabat.
Apa yang kini, akan dan berikutnya dilakukan adalah bagian perlawanan atas kriminalisasi dirinya, yang disampaikan pada Jumat (24/7).
Dia menilai dirinya dijadikan korban atas segala dosa Kejaksaan. Padahal, apa yang dicapai Kejaksaan terkait Trust Public tidak lepas kerja keras dia bersama Tim Satgassus dan Satgas PKH: Kito lawan Bae Mang.
“Buka-Bukaan penanganan perkara sah- sah saja. Saya sendiri jika dalam posisi itu bisa jadi akan melakukan hal yang sama ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (18/7).
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) mengapresiasi keberanian Febrie Adriansyah agar semua rakyat di seantero negeri tahu dan tidak terjebak pengiringan opini bahwa Febrie adalah manusia ‘busuk. ‘
Sejak, penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipidkor Polri pada awal Juli, khususnya di Cafe D ‘Clane dan Sentul, Publik langsung menghakimi Febrie termasuk sejumlah oknum mantan pejabat dan oknum LSM tanpa rasa malu.
Meski, Febrie pada Jumat (10/7) telah menjelaskan bahwa itu semua ada pemilik dan kegiatannya.
Selain itu, semua barang sitaan tersebut belum diverifikasi dan dikonfirmasi serta dirinya belum diperiksa.
“Kita memahami langkah Febrie. Paling tidak, Publik dibuka mata bahwa apa yang ada di ruang Publik sudah digiring sedemikian rupa bahwa Febrie bersalah, ” ujarnya.
Iqbal juga mengkritisi penegakan hukum profesional dan humanis. Serta pendidikan hukum masyarakat.
“Apa yang ada sekarang ini adalah gambaran apa yang digagas selama ini belum sepenuhnya berjalan, ” pungkasnya seraya berharap semua bisa dibenahi segera.
MANDIRI SOLO
Perkara Bank Mandiri Solo tahun 2012 – 2014 Jilid II mangkrak sejak 2019. Kerugian Negara capai Rp 201, 176 miliar.
Perkara disidik, Selasa (30/6/2020), paska penetapan 6 tersangka, Jumat (4/1/2019).
Penyidikan Jilid II tindak lanjut dari penyidikan Jilid I yang diterbitkan pada 31 Agustus 2028 atas nama tersangka Dirut PT CSI Erika Liong dan Pengurus PT CSI Hua Ping. Mereka terbukti bersalah dan dihukum masing-masing 4 tahun dan 5, 6 tahun.
Dalam amar putusan, terungkap kredit dari Mandiri sebesar Rp 472 miliar, 2011 -2014 tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, tapi justru dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.
Kerugian negara sebesar Rp 201,176 miliar adalah selisih antara kredit plus bunga dan denda sebesar Rp 557, 135 miliar dengan nilai aset PT. CSI sebesar Rp 355, 959 miliar.
Seperti diungkapkan Boyamin Saiman (Pelapor), Minggu (23/6/2019) mengutip Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: 0PDS/29/Pid .Sus/TPK/11/2017 untuk Mandiri Jilid I para pemegang saham yang diduga menerima aliran kredit ada 4 orang.
Mereka adalah, WJP (Wen Jian Ping) sebanyak Rp 15,5 miliar, TOC (Tan Oe Ciaw) Rp 15 miliar dan Rp16,5 miliar, GSH (Goew Siauw Hung) Rp 25 miliar dan NK (Nadia Kristanto) Rp10 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp 201 dibebankan ke PT. CSI yang sampai kini tak kunjung dijadikan tersangka korporasi.
Sampai kini juga tidak kedengaran sudah dilakukan lelang atau belum atas barang rampasan, baik sejak era Kepala BPA Dr. Amir Yanto (2024- 2025), terus era Ketua BPA Kuntadi (2025-2026 dan Ketua BPA sekarang Dr. Patris Yusrian Jaya.
Hal lain, perkara ini juga meninggalkan 6 tersangka yang belum diketahui sudah dilimpahkan ke pengadilan atau belum, yang ditetapkan pada Jumat (4/1/2019).
Keenam tersangka, terdiri dua orang pengusul kredit kepada PT. CSI, yakni MAEP (Eks. Team Leader Bank Mandiri CBS Solo) dan HA (Eks. Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo).
Empat lain, ED (CBC Manager Bank Mandiri Solo), MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo), SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) dan MSP (PKMK-Commercial Risk).
Satu tersangka lagi Bank Mandiri Jilid I atas nama Artanta Padmadewa (Eks. Relationship Manager Bank Manditi CBS Solo) bahkan belum dilimpahkan ke pengadilan sampai saat ini tanpa alasan jelas.
Jilid II sempat dibuka kembali pada 2020
dengan memeriksa RS alias WJP (Wen Jian Ping) dan Y pada Selasa (2/11/2020) melengkapi pemeriksaan sebelumnya atas Novita (Pemilik PD. Megatama Electric) dan Nadia Kristianto (Pemilik PT Aditama Elekrindo), Selasa (30/6/2020) serta Goei Siauw Hung (Pemilik PT. Sinar Purnama) beberapa hari sebelumnya.
Selain itu turut diperiksa Dirut PT. San Xioang Steel inisial XHG pada Senin (1/11), Policy and Procedure Group Head PT. Bank Mandiri,Tbk inisial WFR yang sebelumnya sudah diperiksa dua kali pada Jumat (1/10) dan Senin (4/10).
Tapi sampai kini tidak ada tersangka dan tigak dicegah bepergian ke luar negeri.
IMPOR EMAS
Sejak diterbitkan Sprindik pada 10 Mei 2023 bernomor : Print-14 /Fd.2/05/ 2023 diikuti pemeriksaan Direksi PT. Antam, Importir dan Eksportir Emas.
Bahkan, diikuti penyitaan 15 keping emas logam mulia seberat 128 Gram dari sejumlah tempat, Rabu (6/12). Barang itu antara lain disita dari pabrik pengolahan emas PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) di Surabaya.
Tapi sampai kini baru perkara Pelabelan 209 Ton emas yang dilimpahkan ke pengadilan yang sesungguhnya tidak masuk objek penyidikan perkara.
Objek penyidikan, adalah trading ekspor dan impor oleh beberapa perusahaan counterpart menggunakan nilai premium/discount dan tidak sesuai ketentuan.
Berikutnya, dugaan PT. Antam telah membeli emas yang tidak bersertifikat LBMA (London Bulliion Market Association) dimana emas merek Korea Zinc yang diperoleh dari ICBC Bank Bulliion.
Terakhir, dugaan perusahaan kontrak kerja (KK) dan Non KK tidak memenuhi pembayaran royalti sesuai dengan kewajiban atas kegiatan produksi tambang emas.
Sejumlah saksi diperiksa. Bahkan Direktur Keuangan dan Manajemen Antam Elisabeth RT Siahaan diperiksa 4 kali mulai Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9/2023).
Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam 2017) pada Selasa (8/8).
Berikutnya, Jajaran Bea dan Cukai (BC), seperti, Direktur Kepatuhan Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Gerbong Kantor BC Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).
TOWER TRANMISI PLN
Perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN Tahun 2016 yang menelan biaya Rp 2, 254 triliun. Sprindik perkara Penggadaan Tower Transmisi tahun 2016 disidik sejak 14 Juli sesuai Sprindik No: Print-39/F.2 /Fd.2/07/2022.
Skandal ini menarik atensi sehingga Jaksa Agung Burhanuddin langsung sampaikan rilis Skandal PLN pada Senin (25/7/2022) di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Puluhan Direksi PT. PLN dan pemenang proyek diperiksa dan menyisakan Eks.
Dirut PT. PLN Sofyan Basir dan Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) Saptiastuti Hapsar.
Mengacu keterangan Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana pada Senin (25/7/2022) proyek itu diduga syarat muatan perbuatan melawan hukum.
Mulai, dari dibuat addendum, Mei 2018 karena proyek dikerjakan tidak sesuai jadwal. Semula Oktober 2016 – Mei 2018 molor sampai Maret 2019.
Terakhir, tanpa legal standing, November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.
Pabrikan Tower lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut adalah PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Berca Karunia Indonesia, PT. Armindo Catur Pratama, PT. Karya Logam.
Lalu, PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa dan PT. Danusari Mitra Sejati.
Serta, PT. Twink Indonesia, PT. Kurnia Adijaya Mandiri, PT. Kokoh Semesta, PT. Bangun Sarana Baja, PT. Gunung Steel Construction dan PT. Duta Hita Jaya.(ahi)












