JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Hendi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual beli gas PGN periode 2017–2021.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan terdakwa terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo. Penerimaan tersebut berkaitan dengan jasa pencairan dana kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS di PT PGN.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Ni Kadek saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, pengadilan menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis hakim juga mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 500 ribu dolar Singapura, tetapi tidak lagi dibebankan kepada terdakwa karena dana tersebut telah disetorkan seluruhnya ke rekening penampungan KPK.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, merusak tata kelola BUMN, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta tidak berterus terang terkait penerimaan uang. Sementara hal meringankan meliputi sikap sopan terdakwa, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta pengembalian seluruh uang yang diterima.
Atas perbuatannya, Hendi dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ralian)












