Kembali, Prapid Ditolak: Bila Suap 40 M Benar, Penyuap Juga Harus Dijadikan Tersangka

Sampai kini Pidana Asal Masih Gelap ?

PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan (Prapid) Mangan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah (FA) dan berpendapat penetapan tersangka perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan, pada Jumat (28/8).

Sehari sebelumnya, di tempat yang sama permohonan Prapid atas penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polri juga ditolak meski sempat dipertanyakan perkara mana dari tiga perkara yang menjeratnya dan penggeledahan yang dilakukan di luar izin surat penetapan penggeledahan yang diterbitkan pengadilan.

Edwin mengatakan penolakan Prapid karena surat penetapan tersangka TPPU bernomor: TAP- 03/C/Fd. 2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 telah membuat rangkaian perbuatan yang dilakukan pada kurun waktu 2018 – 2026.

Namun demikian, dia mengingatkan penentuan seluruh tempus (waktu, Red) dan unsur perbuatan Febrie sudah masuk materi perkara dan bukan ranah Prapid.

“Surat penetapan tersangka mengacu kepada perbuatan antara tahun 2018 – 2026. Dengan demikian tempus yang sedang disidik terjadi sebelum dan sesudah KUHP Nasional berlaku (Januari 2026, Red).

Pertimbangan lain, menurut Edwin Kejagung sudah mengantongi dua alat bukti yang sah sebelum diterbitkan surat penetapan tersangka.

Selain itu, Hakim menilai Kejagung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU.

Kendati demikian, dia enggan menyebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi asal dan dugaan aliran dana dengan alasan hal tersebut sudah masuk materi pokok perkara.

“Termohon (Kejagung, Red) telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang punya relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan dan keterlibatan Pemohon (Febrie Adriansyah, Red).

IKUT DITETAPKAN TERSANGKA

Jika mengutip keterangan hakim saat menolak Prapid terkait penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polri patut diduga terkait perkara Jiwasraya/ Asabri, khususnya soal pemberian suap dan atau gratifikasi Rp 40 miliar diduga dilakukan Tan Kian dan diterima Ferry Yanto Hongkiriwang

“Hakim tidak menyebutkan uang tersebut diterima FA (Febrie Adriansyah, Red). Hanya disebut TK (Tan Kian, Red) memberi uang Rp 40 miliar dan diterima Ferry (bisa jadi yang dimaksud Ferry Y. Hongkiriwang ?), ” jelas Kuasa Hukum FA, Febri Diansyah usai besok FA di Gedung Merah Putih KPK Jumat (28/8).

Hanya saja, hingga detik ini Kejagung tidak pernah mengungkapkan pemberian uang oleh Tan Kian, yang pernah ditetapkan tersangka Asabri Jilid I tapi dihentikan penyidikannya pada 2009 dengan alasan sudah mengembalikan kerugian negara 13 juta Dolar AS (senyatanya baru 10 juta dolar AS ?) terkait perkara yang mana ?

Juga pemberian uang suap dan atau gratifikasi terkait akan dijadikan tersangka perkara Jiwasraya atau Asabri atau keduanya juga masih gelap ?

Seperti dikatakan kuasa hukum (saat itu) Hotman Paris Hutapea pada Jumat (17/7) Febrie tepis menerima uang tersebut.

“Yang menjadi tanda tanya juga, kenapa penyuap tidak dijadikan tersangka oleh Kejagung, ” gugat Hotman yang kemudian mengatakan kerjasama Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro (pembangunan apartemen) tidak menggunakan uang Asabri sepeserpun.

Sampai detik ini, usai diperiksa pada Jumat (24/7) status Tan Kian yang dikenal pengusaha properti papan atas dan Ferry Hongkiriwang tidak berubah menjadi tersangka.

Sesuai ketentuan perundangan penyuap dan pihak disuap dijadikan tersangka !

“Apakah mereka peroleh “priveleges” karena mau buka suara ? Ini juga masih gelap. Harusnya mengacu kepada peraturan perundangan jika itu benar maka penyuap juga harus ditetapkan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

“Jika mereka tidak dijadikan tersangka, maka dugaan kriminalisasi yang diungkapkan Pak Febrie pada Jumat (24/7) sulit ditepis, ” pungkas Iqbal.

DUET ALI-SUPARDI

Dari berbagai penelusuran, Sprindik Asuransi Jiwasraya bernomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 diterbitkan 17 Desember 2019 dengan Jampidsus Dr. M. Adi Toegarisman dengan Direktur Penyidikan Dr. Asri Agung Putra.

Kemudian pada Jumat (27/12/2019) Asri dilantik sebagai Kajati DKI Jakarta. Pebruari 2020, Jampidsus berpindah ke Dr. Ali Mukartono.

Jabatan Direktur Penyidikan ditempati Dr. Febrie Adriansyah yang kemudian dilantik sebagai Kajati DKI pada Kamis (27/7/2021) dan kursinya diduduki Dr. Supardi.

Sedangkan Sprindik perkara Asabri nomor: Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/ 2021 tertanggal 14 Januari 2021. Jampidsus Dr. Ali Mukartono dan Direktur Penyidikan Dr. Febrie Adriansyah.(ahi)