Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus 2 Pengedar, Sita 62,5 Kg Ganja

JAKARTA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026).

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan A (62). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakanbpada hari Kamis 7 September 2026 mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat.

“Saat pengamanan ditangkap 2 orang pria, menyita 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack, yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (19/9/2026).

Kami juga menyita 2 unit handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika. Dari keterangan para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk di proses lebih lanjut. (Amin)