MAKI Desak Jampidsus Ambil-Alih Penanganan Perkara PON XX Papua

Ingat Gratifikasi dan Tanah Rawamangun
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: MAKI desak Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah ambil- alih penanganan perkara dugaan korupsi PON XX Papua tahun 2021 yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman beralasan sampai kini, janji Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tidak pernah terealisir yang akan mengumumkan resmi (penetapan tersangka, Red) Januari 2024, seperti dikutip antaranews.com, Rabu (20/12/2023).

“Inilah alasan kami minta Jampidsus, Kejaksaan Agung ambil-alih penanganan perkara PON XX. Janjinya tidak terealisir, ” katanya, Rabu (21/8).

Penanganan perkara ini mengingatkan perkara Gratifikasi yang diduga melibatkan Petinggi di Setjen Kemenkumham dimana MAKI sebagai Pelapor dan ditangani Kejati DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Serta, perkara Skandal Tanah Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. Kedua perkara disidik pertengahan 2022, tapi hingga kini tidak ada kelanjutannya.

“Nanti, kedua perkara itu juga akan kita lakukan melalui gugatan praperadilan, ” ancam Boyamin.

KIRIM SURAT

Kepada Portalkriminal. Id, pria Flamboyan ini mengatakan desakan MAKI telah disampaikan melalui sepucuk surat kepada Jampidsus hari ini (Rabu, 21/8).

Menurut Boyamin, bila perkara tidak diambil-alih paling tidak dilakukan supervisi terhadap perkara tersebut.

Mengutip keterangan Kajati Papua pada Rabu (20/12/2023) sebanyak 30 saksi telah diperiksa.

“Diantara yang diperiksa, adalah N W, YW dan pejabat dilingkungan Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021, ” pungkas Boyamin.

Dalam catatan, pengambil-alihan perkara yang ditangani daerah (Kejaksaan Tinggi, Red) bukan hal yang baru.

Terakhir, tahun 2022 Jampidsus ambil-alih penanganan perkara Skandal Minyak Goreng dari Kejati DKJ dan dapat dibuktikan di pengadilan. Bahkan berkembang penetapan 3 korporasi sebagai tersangka. (ahi)