Anggap SP3 Pemberian Izin Tambang Nikel Tidak Sah: MAKI Minta Pengadilan Perintahkan KPK Buka Kembali

Alasan BPK Jadi Dasar SP3 Oleh KPK
PORTALKRIMINAL. Id -JAKARTA: MAKI menyatakan penghentian penyidikan (SP3) perkara pemberian izin tambang nikel dan dugaan suap oleh KPK tidak sah.

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Marselinus Edwin & Co. Law Office mengajukan gugatan praperadilan dan mendaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Dalam perkara praperadilan (Prapid) ini
disamping KPK selaku Termohon I juga ikut digugat BPK selaku Termohon II.

MAKI ikut menggugat BPK terkait pernyataan BPK tidak bisa menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi dan eksploitasi.

Serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

“Kenapa BPK ikut saya gugat, karena
akibat ketidakmampuan Termohon II menghitung kerugian negara dijadikan alasan bagi termohon I untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. ”

ALASAN GUGATAN

Koordinator MAKI selaku pemohon beralasan Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budianto baru dilantik pada 16 Desember 2024.

Sedangkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024 tersebut ditandatangani Nawawi Pomolango.

Selain itu, masih kata Boyamin yang kini tampil nyentrik dengan topi Cowboy di atas kepalanya, pihak yang menanda tangani bukan Pimpinan KPK yang sah.

SP3 juga baru dilaporkan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Januari 2025 atau 21 setelah terbit.

“Padahal sesuai Pasal 40 ayat (2) UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK disebutkan penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. ”

Memang, kemudian oleh Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021 jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi paling lambat 14 hari.

“Atas dasar itu, SP3 atas perkara tersebut tertanggal 17 Desember haruslah dianggap tidak sah dan dinyatakan tidak layak sebab ditanda tangani pejabat tidak serta tidak dilaporkan seusia batas waktu seperti diatur UU. ”

Guna meyakinkan atas permohonannya, aktifis yang juga Advokat lalu mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Dalam pasal tersebut disebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. ”

Dengan demikian, Nikel yang ada dalam perut bumi tersebut adalah milik negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Atas dasar itu, pemohon berpendapat dasar yang digunakan termohon yang menyatakan tidak ada kerugian negara adalah bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak sah dan/atau dinyatakan tidak layak, ” pinta Boyamin.

SESUDAH DUA BELAS TAHUN

Dia menambahkan pula sesuai ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP diatur “kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, yaitu Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun”.

Sedangkan dugaan tindak pidana suap masih dilakukan oleh Tersangka Aswad Sulaiman sampai akhir masa jabatannya yaitu tahun 2016.

“Dengan demikian, penerbitan SP3 tersebut bertentangan dengan ketentuan UU dan harus dinyatakan tidak sah dan/atau dinyatakan tidak layak, ” pintanya.

Oleh karena itu, dia berharap Hakim Tunggal yang akan mengadili perkara tersebut menyatakan penerbitan SP3 oleh Termohon I adalah tidak sah.

Dan oleh sebab itu, dia minta PN. Jakarta Selatan perintahkan termohon I untuk membuka kembali perkara dan segera menyerahkan tahap II ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar perkara dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.

DASAR GUGATAN

Boyamin ungkapkan KPK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi pemberian izin tambang nikel yang dilakukan oleh Aswad Sulaiman pada tahun 2007-2009 saat menjabat sebagai PJ Bupati Konawe Utara, Sultra hingga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara definitif periode 2011-2016.

Atas pengaduan masyarakat tersebut, KPK telah melakukan pendalaman, klarifikasi, dan penyelidikan hingga akhirnya menemukan 2 dugaan tindak pidana.

Pertama, dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin tambang nikel kepada 17 perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Kedua, dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, dimana Aswad Sulaiman sebagai Bupati Konawe Utara diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Dari penyidikan yang dilakukan, maka pada 3 Oktober 2017 ditetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dan diikuti penahanan tersangka pada 2 Juli 2020. (ahi)