Bupati Langkat Terjerat OTT Sebesar Rp 3,5 Miliar, KPK Temukan Barang Bukti Rp 100 Juta di Jok Kursi Mobil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta, yang juga tim sukses Syah, sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Lembaga anti rasuah itu menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ucapnya.

Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangkan Yaqub dititipkan sementara di Rumah tahanan Polresta Medan.

Berdasarkan keterangan dihimpun, operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) beserta sejumlah orang. Pihak KPK melakukan OTT ketika uang suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat sedang dibawa kepada Syah Afandin.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan OTT KPK itu berawal dari adanya komunikasi antara Syah Afandin dengan pihak swasta sekaligus timses yang bersangkutan di 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pada Rabu (1/7) yang lalu. Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.

Kemudian, sekitar pukul 11 malam, sopir Syah Afandin, Zulkifli menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, nah ini sudah terlanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupayanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF.

Pada hari kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, Syah Afandin meminta agar Yaqub memberikan uang Rp 100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.

Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH.

Kemudian, Yaqub dan Syahrial pun melakukan serah terima uang tersebut keesokan harinya. Keduanya sepakat bertemu di Medan.

sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF.

Selanjutnya, tim KPK lalu menghalau Syahrial yang tengah dalam perjalana menuju ke Kota Binjai usai menerima uang Rp 100 juta Syah Afandin. KPK lalu menemukan uang itu di dalam mobil.

Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH.

Setelah mengamankan uang Rp 100 juta, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta yang juga tim sukses Syah sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Syah senilai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu terkait mutasi hingga pengadaan seragam sekolah.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ucapnya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

Atas perbuatannya, Bupati Langkat dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK sebelumnya mengamankan tujuh orang dalam perkara ini. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.

Selain Syah, satu orang di antaranya yang diamankan adalah ASN di Langkat dan lima orang pihak swasta. Tujuh orang ini ditangkap di wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. (Ralian)