Buru Keterlibatan Perusahaan Cangkang, 6 Pejabat UPTD KPHP dari 5 Kabupaten, Babel Dicecar

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung terus buru keterlibatan 375 perusahaan, termasuk perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan 5 Smelter guna temukan tersangka baru perkara tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah periode 2015 – 2022.

Sejak disidik awal Oktober 2024 baru 23 tersangka sebagai subjek hukum perseorangan ditetapkan pada Skandal Timah Jilid I, kemudian 5 Korporasi (Smelter) dijadikan tersangka Jilid II.

Berikutnya, disusul 375 perusahaan termasuk perusahaan cangkang terafiliasi dengan 5 Smelter ?

Dalam rangka temukan tersangka barubtersebut sebanyak 6 Pejabat Uni Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dari 5 Kabupaten pada Provinsi Bangka – Belitung (Babel) diperiksa.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berandai-andai. Dia hanya mengatakan pemeriksaan mereka dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (24/2) malam.

Mereka yang diperiksa terdiri TNM selaku Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat), RSW selaku Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).

Kemudian, BT selaku Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka), AH selaku Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).

Terakhir, FHR selaku Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan) dan HND selaku (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).

118, 7 TRILIUN

Dugaan keterlibatan perusahaan cangkang terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024).
Mereka dibebani untuk membayar kerugian lingkungan alias ekologi sebesar Rp 118, 7 triliun lantaran kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

Sisanya, sebanyak Rp 152, 3 triliun disebabkan 5 Smelter, yaitu PT. RBT dibebani Rp 38, 5 triliun, CV. VIP Rp 42, 1 triliun, PT. SBS Rp 23, 6 triliun, PT. SIap Rp 24, 3 triliun dan PT. TIN Rp 23, 6 triliun. Kerugian Ekologis sebesar Rp 271 triliun.

Sementara Rp 29 triliun lainnya diduga dilakukan oleh 23 tersangka dan sebagian besar sudah berstatus terdakwa.

Dugaan kerugian total Skandal Timah sebesar Rp 300 triliun.

Dari fakta persidangan Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut menyamarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ahi)