TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2). Polisi menangkap dua pelaku berikut barang bukti, termasuk senjata tajam.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, menjelaskan, aksi pencurian terjadi Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Korban bernama Agung Dwi Syahputra, karyawan swasta, kehilangan satu unit Honda Beat.
“Berdasarkan laporan korban, tim kami melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” ujar mantan Kapolsek Benda tersebut.
Dari hasil penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Opsnal Ipda Kholid, petugas mendapati keberadaan pelaku di satu penginapan di wilayah Jakarta Barat. Di kamar 201, petugas mengamankan dua pria yakni berinisial Ap berperan sebagai pemetik, dan Dod berperan sebagai joki.
Hadi Wiyono mengatakan, tim yang mengamankan pelaku menemukan barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua sepeda motor, serta STNK asli.
Kapolsek menerangkan, kedua pelaku tersangka telah mencuri sepeda sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Salah satu tersangka belakangan diketahui residivis kasus curanmor.
“Sepeda motor curian rencananya akan dikirim ke Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D (DPO),” jelas kapolsek dengan mengatakan pihaknya masih mengejar penadah dan jaringan lainnya sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mendapatkan ataupun menjadi korban dan melihat adanya gangguan Kamtibmas di wilayahnya, dapat menghubungi call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat bebas pulsa Polres Metro Tangerang Kota di nomor WhatsApp 0822-1111- 0110,” katanya menambahkan. (Warto)












