Dua Pemilik Toko Emas Diperiksa, Para Mantan Direksi Antam Belum Juga Tersentuh?

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Periksa dua Pemilik Toko Emas, Para Mantan Direksi PT. Antam belum juga tersentuh dalan perkara pelabelan 109 ton emas milik Swasta dengan merek Antam (Aneka Tambang) ?

Sampai ini baru terjaring 13 orang tersangka, 6 dari Antam (menjabat General Manager) dan 7 Pemilik Toko Emas minus Direksi Antam.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan mengomentari lebih jauh soal belum terjaringnya Mantan Direksi Antam dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun lebih tersebut.

Dia hanya mengatakan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Selasa (20/8) malam.

Namun demikian, Harli pernah mengingatkan Direksi Antam dimaksud, adalah saat peristiwa terjadi dan itu juga sepanjang didukung alat bukti, Kamis (18/7) malam

Perkara Pelabelan 109 ton emas ini adalah bagian dari sejumlah objek penyidikan Skandal Emas, 2010 -2022 diantaranya impor dan ekspor emas, kontrak karya dengan penambang emas dan lainnya.

Kedua pemilik tokoh emas yang diperiksa, adalah YSE dan IJ. Mereka disebut Kejagung sebagai Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT. Antam.

DIREKSI ANTAM

Sejak disidik 4 Mei 2023 baru perkara pelabelan emas yang berujung penetapan tersangka.

Sejumlah Direksi Antam bergantian mendatangi Kejagung, namun tidak seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka, terdiri Tatang Hendra tercatat Direktur Pemasaran Antam (Aneka Tambang) Periode 2017- 2019 dan Mantan Senior Manager Operasi UBPP LM Antam Maret 2010- 2012 yang kini menjabat Direktur CBL Indonesia Investment.

Lalu, Hari Widjajanto (Mantan Direktur Operasi tahun 2017 -2019) dan Elisabeth RT. Siahaan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 2021 sampai kini) yang diperiksa pada Rabu (14/8) bersama Hartono (Direktur Operasi dan Produksi Juni 2022.

“Semua berproses Bang. Yakinlah jika ditemukan alat bukti Kejagung tak segan- segan jadikan tersangka, ” tutur sebuah sumber, Rabu (21/8). (ahi)