Eksekusi Ferry Kurniawan Hitungan Hari, Dieksekusi Atau Dijemput Paksa?

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Eksekusi terpidana Ferry Kurniawan oleh Tim JAKSA Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hanya hitungan hari.

“Saya minta waktu untuk cek terlebih dahulu, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra saat dikonfirmasi pada Jumat (14/3).

Sesuai ketentuan perundangan terpidana perkara penipuan akan diundang oleh Tim Jaksa Eksekutor untuk kemudian dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Bila, surat panggilan tim jaksa eksekutor tidak diindahkan maka terhadap terpidana dapat dilakukan upaya paksa (penjemputan).

“Ketentuan perundangan demikian, ” komentari Pemerhati Hukum Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara terpisah.

Erman tidak melihat sesuatu yang luar biasa, meski demikian hendaknya tim jaksa eksekutor segera mengeksekusi agar tidak timbul kesan tebang pilih.

“Lebih cepat, lebih baik. Apalagi petikan putusan sudah dikirimkan. Jadi tidak alasan untuk tidak segera eksekusi, ” pungkasnya.

FERRY KURNIAWAN

Eksekusi Ferry Kurniawan sempat dipertanyakan karena petikan putusan kasasi MA sudah disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Esron Mulatua kepada terpidana dan pihak terkait, 7 Februari 2025.

Petikan putusan menjelaskan terkait terpidana Ferry Kurniawan. MA tolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat, Red).

Putusan perkara Ferry Kurniawan tercatat dengan nomor: 227/Pid.B/2024/ PN.Jkt. Pst, tanggal 8 Agustus 2024.

Ferry didakwa melakukan Penipuan sebagaimana Tuntutan dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum hukuman selama 1 tahun 6 bulan atau 1, 2 tahun sesuai putusan nomor: 208/PID/2024/PT ​​DKI tertanggal 3 September 2024.

Putusan PT Jakarta ini mengkorting putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum selama 3 tahun penjara sesuai putusan nomor: 227/Pid.B/2024/PN. JKT. Pst. Tertanggal 8 Agustus 2024.

Terpidana sejak peradilan tingkat pertama (PN. Jakarta Pusat) tidak dalam status tahanan Rutan alias dikenakan status tahanan kota dan diperkuat oleh putusan banding PT Jakarta.(ahi)