Jaksa Agung Ingatkan Makna Sumpah Jabatan, Pemerhati Hukum: Relevan Saat Banyak APH Dijadikan Tersangka !

Sisihkan Para Senior Jaksa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lantik dua pejabat eselon II, Jaksa Agung ST. Burhanuddin ingatkan sumpah jabatan adalah janji spiritual antara pejabat dengan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan. Jika itu terjadi, saya pastikan akan saya tindak tegas,” tegasnya, di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5).

Pernyataan Burhanuddin relevan dengan kondisi kekinian saat banyak aparat penegak hukum (APH) terlibat aneka dan duduk di kursi pesakitan, termasuk Advokat sebagai bagian dari proses penegakan hukum itu sendiri.

Prihatinnya, Praktik itu tidak hanya terjadi pada Hakim, tapi juga Polisi, Jaksa dan Advokat.

Jajaran Hakim termutakhir, kasus Erintuah Damanik Dkk yang memutus bebas Terdakwa Ronald Tannur, Jaksa Pinangki kasus pengaturan PK Buronan Djoko S. Tjandra, Irjen Teddy Minahasa kasus penjualan narkoba.

Kalangan Advokat, adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kasus suap dan atau gratifikasi dalam putusan Onslag perkara terdakwa 3 Korporasi CPO dan perintangan penyidikan.

Pemerhati Hukum Erman Umar dukung peringatan Jaksa Agung tersebut, karena situasi penegakan hukum bukan sekadar berada dalan kondisi carut marut, tapi di tebir jurang.

Artinya, jika tidak ada pembenahan dari lembaga penegak hukum maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat lagi.

“Dalam konteks inilah, saya berpendapat statement Jaksa Agung sangat tepat, ” komentari Erman yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI secara terpisah.

Tentu, tambah Erman statement Jaksa Agung diberlakukan tanpa pandang bulu atau tebang pilih.

“Dekat dengan penguasa sekalipun, jika terbukti melanggar ditindak tegas dan bahkan dipidanakan agar praktik jaksa nakal dan lainnya tidak berulang di masa datang, ” pungkasnya.

SISIHKAN JAKSA SENIOR

Dua pejabat yang dilantik Jaksa Agung, adalah Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) dan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.

Promosi kedua pejabat itu secara tidak langsung meninggalkan alias sisihkan sejumlah jaksa senior. Bahkan, beberapa diantaranya termasuk sukses saat menangani aneka perkara.

Sebut saja, Dr. Supardi sebagai contoh yang kini menjadi salah satu Direktur di Jamintel sukses tangani Skandal Asabri, LPEI dan lain saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang saat itu dijabat Dr. Ali Mukartono.

Supardi yang bahkan sempat menjadi Plt. Direktur Penyidikan di KPK dipromosi menjadi Kajari Riau usai menjabat Direktur Penyidikan dan lulus seleksi untuk jabatan Kajati Tipe A.

Tetapi, dia tetap berkutat pada jabatan Direktur di Jamintel. Sesuai ketentuan, harusnya saat lulus seleksi dipromosi ke jabatan Kajati Kelas I alias Tipe A, seperti Kejati DKJ saat Kajati DKJ Rudi Margono dipromosi sebagai Kepala Badiklat Kejaksaan atau Kejati Jatim saat Mia Amiati berakhir jabatannya sebagai Kajati Jatim karena berusia 60 tahun.

Hendro, seperti halnya Kuntadi yang belum lama dilantik sebagai Kajati Jatim adalah mantan Asum dan Asus Jaksa Agung.

Kuntadi adalah pengganti Supardi sebagai Direktur Penyidikan usai menjabat Asum. Lalu dipromosi sebagai Kajati Lampung.

Beberapa waktu kemudian, Hendro dipromosi sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus usai menjabat Asus dan selanjutnya dipromosi sebagai Kajati Sultra. Kuntadi dan Hendro sebelum ditunjuk sebagai Asus dan Asum sempat menjabat asisten pada Kejati tipe A.

Kedua jabatan itu sangat prestisius, sebab umum mantan asisten pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelum duduk di kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) harus melalui jabatan Koordinator dan dua kali sebagai Wakajati di tipe B dan Tipe A.

Bahwa ada semacam dugaan Like and Dislike Dimata Pers sah dan wajar saja, namun Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea mengingatkan promosi adalah kewenangan Pimpinan seperti diatur dalam ketentuan perundangan.

Pimpinan dimaksud, adalah para pejabat eselon satu yang ikut urun rembuk dalam rapat seleksi dipimpin Jaksa Agung.

“Dus karena itu, mari kita berpikir positif saja. Karena pada akhirnya, waktu akan menjadi saksi kiprah dan kinerja mereka sebagai ukuran tepat atau tidak pilihan atas mereka, ” akhiri Iqbal.

BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan bukanlah sekadar formalitas.

Melainkan momen reflektif yang menandai dimulainya amanah baru yang harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh, penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Di kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan semakin tinggi jabatan yang diemban, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dijalankan.

“Saya berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan prestasi nyata dan menjadikan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terpercaya di mata masyarakat, ” tutupnya.(ahi)