PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tidak seperti biasanya, Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah bertindak selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang digelar di Kejaksaan Agung.
Febrie mewakili Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang berhalangan tanpa diketahui penyebabnya. Namun, ketidak hadiran Jaksa Agung tidak mengurangi kekhidmatan pelaksanaan acara.
Harkordia tahun ini cukup istimewa di tengah keberhasilan Kejagung, dalam hal ini Satker Jampidsus menangani aneka skandal korupsi dan tengah menyidik sejumlah perkara.
Sebut saja, sukses tuntut perkara CPO dengan terdakwa korporasi Wilmar Group Dkk, perkara timah atas nama Harvey Moeis Dkk dan perkara BTS 4 G.
Perkara yang tengah dan dilimpahkan tahap dua, antara lain perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kemdikbud Ristek, perkara Sritex dan lainnya.
“Kami sepakat perayaaan Hakordia ini sangat istimewa bag Satker Jampidsus. Sukses tangani perkara, juga sukses promosi bagi para Jaksa-nya. Juga kepercayaan Pimpinan kepada Jampidsus pimpin upacara, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Rabu (10/12).
Iqbal berharap aneka keberhasilan itu tidak membuat Satker Jampidsus berpuasa diri, justru sebaliknya dijadikan tantangan untuk berbuat lebih baik bagi Kejaksaan, Negara dan Bangsa pada umumnya.
Peristiwa Bandara Morowali dan tambang di sekitarnya, penggundulan hutan di Sumbar, Sumut dan Aceh yang berujung longsor dan air bah berakibat ratusan nyawa hilang menunggu untuk ditangani.
“Rakyat, terutama yang tertimpa musibah berharap aparat penegak hukum turun tangan. Tidak membiarkan pengusaha dibalik penggundulan hutan sepihak itu lepas tanggung jawab, ” akhiri Iqbal yang terus aktif mengibarkan bendera Anti Korupsi.
PENGKHIANATAN
Pada kesempatan tersebut, Jampidsus membacakan amanat Jaksa Agung menekankan Hakordia momentum penting untuk refleksi atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Kejaksaan Agung mengusung tema tahun ini “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.
“Tema ini mengandung makna filosofi pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” mengutip amanat Jaksa Agung, Selasa (9/12).
Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat, sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait.
Jaksa Agung menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang disebut mencapai kisaran Rp279,9 triliun pada tahun 2024.
“Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat, ” tuturnya.
Menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa.
“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat, ” pungkasnya.(ahi)












