Perkara Bos Djarum Berubah Status ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Perkara Ketua Ombudsman Hery Susanto segera disidangkan. Modus kelabui negara oleh pejabat negara demi uang Rp 1, 5 miliar akan terungkap.
Kepastian tersebut paska berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21) dan lalu diserahkan tahap II oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Jakarta Selatan, Senin (8/6).
“Tadi siang, berkas perkara telah dilakukan penyerahan tahap II oleh penyidik ke JPU di Kejari Jakarta Selatan,” kata Plh. Kapuspenkum M. Jeffrey.
Sesuai SOP Penanganan Perkara, usai menerima penyerahan tersangka, BAP dan barang bukti, maka JPU segera menyusun surat dakwaan kemudian diikuti pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.
Hery ditetapkan tersangka pada Kamis (16/4) atau sepekan setelah dilantik sebagai Ketua Komisi Ombudsman dijerat terkait perkara kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 – tahun 2025.
Kecepatan penanganan perkara ini diapresiasi Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea.
“Kinerja Jampidsus makin ciamik paska penanganan perkara MBG yang super cepat yang hanya butuh satu hari lalu menetapkan Ketua BGN Dadan dan dua wakilnya sebagai tersangka, ” komentari Iqbal secara terpisah.
Dengan demikian, maka Bos Djarum Victor Rachmat Hartono terkait perkara pengurangan pembayaran pajak segera dituntaskan bersama perkara Sritex Jilid II.
Berujung tersangka ?
TERSANGKA KORPORASI
Perkara nikel di Sultra juga telah menjadikan Dirut PT. Toshida Indonesia (TI) Laode Sinarwan Oda (LSO) pada Selasa (12/5).
Namun demikian, Toshida sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam rangka pemaksimalan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditaksir capai ratusan miliar rupiah.
“Tunggulah Bang. Saat kita terima audit kerugian negara pasti akan ditindak lanjuti, ” ungkap sebuah sumber.
Terhadap Laode sendiri, penetapan tersangka ini adalah untuk kedua kali setelah yang pertama oleh Kejati Sultra terkait perkara tidak dilunasinya PNBP-PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 151, 90 miliar pada 2019.
“Tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak pernah dipenuhi sehingga dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan, ” kata Kajati Sultra Sarjono Turin (kini, Staf Ahli Jaksa Agung) saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
Selain La Ode, Kejati Sultra telah menetapkan pula tersangka terhadap Umar (GM. PT. TI), Burhanuddin (Eks. Plt Kadis ESDM Pemprov Sultra) dan Yasmin (Kabid Minerba ESDM Pemprov Sultra).
Berbeda dengan La Ode, Umar dan Burhanuddin memenuhi panggilan pertama, Kamis (17/6) dan ditahan. Satu tersangka lagi, Yasmin ditahan, Senin (28/6). Semua sudah divonis bersalah.
PERMUFAKATAN JAHAT
Plh. Kapuspenkum menjelaskan perkara berawal saat LSO selaku Pemilik PT. TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan yang mengharuskan PT. TSHI membayar uang sebesar kurang lebih Rp130 miliar.
Oleh karena, PT. TSHI keberatan untuk membayar PNBP kewajiban tersebut, LSO mencari jalan keluar.
Singkat cerita, bertemu dengan dengan LKM selaku orang kepercayaan HS yang menjabat Anggota Komisi Ombudsman periode 2021-2026.
Kemudian diatur pertemuan LSO dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada HS terkait oermasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan.
“HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan, yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan HS akan diberikan uang oleh LSO sejumlah Rp1,5 miliar ” beber Jeffrey.
ADALAH KELIRU
Permufakatan jahat disepakati. HS lalu buat modus dalam proses pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan, dengan cara menyimpulkan LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar + Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman.
Langkah tersebut, diikuti perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan selesai, LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia.
“Kepada LSO disampaikan Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan sehingga menguntungkan PT. TSHI, ” pungkas Jeffrey.
Belakangan terungkap, selain uang tunai Rp 1, 5 miliar, Hery Susanto juga terima satu unit rumah huni.(ahi).












