PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dalam upaya pemaksimalan pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Agung terus periksa sejumlah korporasi dalam perkara tambang bauksit ilegal di Kalbar.
Namun,sampai kini belum ada satu pun korporasi dijadikan tersangka tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP OP PT QSS di Kalbar tahun 2017 – 2025 yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka perkuat pembuktian sekaligus pemberkasan perkara (5 tersangka, Red), ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Kamis (20/8).
Saksi yang diperiksa, adalah H selaku Direktur PT. STI yang patut diduga masih terafiliasi dengan PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang dimiliki Aseng alias Sudianto yang menjadi tersangka utama perkara.
Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan dua Direktur pada Selasa (18/8) atas nama AA selaku Direktur PT. BUIL dan YTSAN (Direktur PT. JPP).
Kedua perusahaan ini patut diduga masih terafiliasi dan atau perusahaan cangkang guna menyamarkan hasil kejahatan.
JANGAN RAGU -RAGU
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi pada Jumat (21/8) minta Kejaksaan Agung untuk tidak ragu- ragu menjerat korporasi.
Namun tentunya, semua setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Dengan menjadikan mereka tersangka korporasi, maka Kejaksaan buktikan ke Publik bahwa mereka tetap konsisten dalam. memberantas tambang ilegal, ” tegasnya.
Sejauh ini, baru lima tersangka sebagai subjek hukum perorangan yang telah dijadikan tersangka, yakni Aseng alias Sudianto (Beneficial Owner PT. QSS).
Berikutnya, Hadi Sahal Fadly Daulay (Analis Pertambangan, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM), Yudie Abunawan (Komisaris PT. QSS), Ayi Paryana (Direktur PT. QSS) dan Konsultan Perijinan PT. QSS Ivan Ariyanto.
SEKILAS QSS
Dari berbagai informasi terhimpun, PT. QSS beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari daftar pengurus perusahaan terdapat nama Saifin selaku Direktur. Komisaris diduduki Sudianto dan Yudie Abunawan.
Sementara pemegang saham tercatat sejumlah nama, mulai Sudianto dan Saifin ada nama lain yakni Hendry Tano.
QSS diketahui memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi berdasarkan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019 untuk komoditas bauksit.
Luas ijin tambang capai 1.334,08 Ha, Kabupaten Sanggau, Kalbar.(ahi)












