Sidang Perdana Prapid 19 Agustus
Oleh: Abdul Haris Iriawan *)
“Bagus Mang Ahi… kito lawan bae… banyak yg meraso jadi sasaran… banyak jugo mungkin yg setorannyo bekurang atau ado jugo yg meraso kalah besaing… jadi rame” buat gerakan fitnah… ngarang cerito.. kawan” kuliah main gaplek pun di sasar di sebut gatekeeper.. waaii jadi kito yg dak kelema’an….
Pernyataan singkat, padat, penuh kedalaman dan makna ini disampaikan Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah kepada Portalkriminal. Id melalui pesan WA (whatsApp) atas berbagai bentuk pembunuhan karakter (Character Assassination) yang menimpa pria Lahat yang dilahirkan 58 tahun lalu tersebut.
Menyimak kata per kata pesan WA tersebut, Febrie Alumni FH- Universitas Jambi sudah mengetahui bahwa dirinya diincar kanan-kiri, eksternal dan internal.
Entah nafsu ingin menggantikan sebagai Jampidsus sekaligus menggagalkan dirinya dicalonkan sebagai Jaksa Agung mendatang menggantikan ST. Burhanuddin. Entah, tersandera oleh berbagai perkara atau ‘perpanjangan’ tangan Oligarki ?
Dari kalimat-kalimat tersebut itu pula, sikap tegas Febrie untuk menghadapi Pimpinan (Kejaksaan, Red) bukan barang baru, jika mengikuti aneka intimidasi dan atau tekanan sejak 2024 paska bongkar perkara Jiwasraya Asabri dan Tata Kelola Timah.
Terakhir, tata kelola minyak mentah yang membuat Riza Chalid sembunyi di manca negara. Pastinya, bukan Yaman.
Dus dan oleh karena itu pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/7), dalam bentuk praperadilan (Prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan langkah penahanan dirinya adalah bentuk perlawanan Dr. Febrie Adriansyah: Kito lawan bae.
Humas PN. Jakarta Selatan Haida Rahardhini menyatakan pihaknya sudah menerima pendaftaran dua Prapid, yang masing-masing diregister dengan nomor 134/ Pid. Pra/2026/ PN.Jkt.Sltn.dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/ PN.Jkt.Sltn.
Perkara bernomor 134 bertindak sebagai Pemohon adalah Febrie Adriansyah dengan Termohon adalah Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri dan Jampidsus (Kuntadi, Red).
Sementara perkara bernomor 135, Pemohon masih Febrie Adriansyah. Sedangkan Termohon adalah Jampidsus (Plh. Jampidsus Rudi Margono atau Jampidsus Kuntadi ? Red).
Pesan WA Febrie disampaikan pada 13 Maret 2025 pukul 07. 33 WIB ketika tuduhan miring dan fitnah makin deras sekencang dia babat para oligarki dan atau yang terjadi afiliasi dengan tambang dan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan tanpa izin dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH dengan Ketua Tim Pengarah Satgas PKH Menhan Jenderal TNI Purn. Sjafrie Sjamsoeddin.
Begitu atas sikapnya tegas sebagai Jampidsus menjadikan Dua Menteri Era Presiden Jokowi, yakni Menkominfo Johnny G. Plate dan Nadiem A. Makarim (Mendikbudristek) serta The Gasoline Godftaher M. Riza Chalid sebagai tersangka.
Juga, Martua Sitorus terkait ditersangkakan korporasi miliknya, PT. Wilmar Group bersama PT. Musim Mas Group dan PT. Permata Hijau Group dalam perkara CPO.
Tak heran, pria berkulit putih ini banyak musuhnya dan tidak diketahui siapa yang menunganggi dan siapa yang ditunganggi: Semua satu suara Febrie harus dicopot dari kursi Jampidsus !
Pesan singkat dengan Febrie bukan kali pertama. Saya sudah kenal sejak merintis karir dari awal di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung tahun 90-an terus dipercaya sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU, Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.
Ada pengalaman menarik saat bersama teman-teman wartawan lain diundang ke ruang kerjanya sebagai Direktur Penyidikan. “Hi asem lho. ” Semua kaget.
Masih dengan muka serius dia melanjutkan cerita. “Tahu ngak ? Ahi ini satu-satunya wartawan yang sempat nyuruh beliin nasi goreng. ” Gelak tawa dari wartawan yang dari awal serius dengerin cerita Febrie di ruang kerja yang sempit di lantai IV Gedung Bundar (belum direnovasi, Red).
“Maaf Pak, ” ucapan saya berulang. “Saat itu saya diminta tolong sama Jaksa Opsin (Operasi Intelijen) Alm. Irwan Nasution. ”
Febrie sembari tersenyum menerima permintaan maaf. ‘Cerita dulu Hi, ” jawabnya rileks yang kemudian dijelaskan aneka perkara yang ditangani.
BUKAN OMONG KOSONG
Apa yang disampaikan Febrie pada 13 Maret 2025, kini menjadi kenyataan. Bukan hanya dirinya, tapi juga dua temannya Don Ritto dan Nurman Herin (keduanya Alumni FH- Universitas Jambi) dijadikan tersangka perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“.. kawan” kuliah main gaplek pun di sasar di sebut gatekeeper (kini, Ditto dan Nurman telah ditetapkan tersangka, Red). ”
Kalimat ini menjadi bukti bahwa apa yang telah diutarakan Febrie bukan omong-kosong.
Bisa dipahami, apabila kemudian pada Jumat (24/7) dia siap menghadapi Pimpinan Kejaksaan dan dengan lantang menyebut (penetapan tersangka diikuti penahanan) adalah Kriminalisasi !
Febrie bukan hanya jaksa yang karirnya dihabiskan menyelidiki, menyidik dan menuntut perkara korupsi. Dia juga adalah jaksa intelijen dan sempat berkarir sebagai Koordinator Intelijen di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Insting ini pula dirasakan saat majelis hakim di PN. Jakarta Pusat memutuskan Onslag perkara korporasi PT. Wilmar Group, PT. Musim Mas dan PT. Perkara Hijau Group.
Tanpa butuh waktu lama, dia jadikan Wakil PN Jakarta Pusat, Ketua dan Dua Anggota Majelis Hakim perkara Wilmar Group sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar.
Tidak berhenti disitu, Febrie juga jerat Advokat Marcella Santoso, Buzzer dan Wartawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan sangkaan penghalangan penyidikan.
Artinya, Febrie bukan Jaksa ecek-ecek yang kecerdasannya bisa disamakan dengan sebutan ‘ Profesor’ dalam penanganan korupsi, yaitu Alm. Martinus Manoy dan Arnold Angkouw.
Dia tanpa ragu selalu menjelaskan kasus posisi dan peran tersangka saat diterbitkan Sprindik dan penetapan tersangka kepada wartawan tanpa tedeng-aling.
Tidak ada jawaban nanti dulu: Semua diungkap termasuk pemeriksaan para saksi tanpa ditutup-tutupi, seperti yang dirasakan sejak akhir November 2025.
BUKA-BUKAAN
Bosen Ya ? Maaf. Biar tidak monoton sekaligus menggambarkan pria yang sempat kontrak kamar di kawasan Bulungan Jakarta Selatan di awal karir sebagai Jaksa adalah Humble dan tidak mentang-mentang.
Febrie bakal buka-bukaan penanganan perkara selama menjabat Kasubdit, Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan hingga Jampidsus yang dijabat sejak 10 Januari 2022 yang bisa jadi membuat banyak pihak tidak akan tidur nyenyak ?
Pesan singkat sudah lama dilakukan saat masih menggunakan telpon Blackberry dan masih berstatus wartawan Pos Kota. Terkadang, dia mengkritik. Kadang juga memuji dan membagikan beritanya ke teman lain.
Tak jarang, dia juga menelpon dan mempertanyakan Pos Kota hobi banget menulis perkara Bansos Sumsel. Lalu, ngobrol usai Sholat Jumat di Masjid Al Adli, Kejagung sembari ajukan aneka penanganan perkara dan dijawab tanpa rasa takut.
Dari pengalaman tersebut sampai terakhir jumpa pers di Gedung Bundar, Jumat (10/7) tersirat sejumlah perkara yang mandeg dan baru bakal dituntaskan oleh dia.
“Pagi ini, saya masih menerima perintah untuk menuntaskan perkara MBG. Dari WA (tersangka Brigjen Pol, Red) tercatat ada 47 nama. 33 orang sudah diverifikasi. 14 lain segera ditindak lanjuti, ” beritahukannya kepada wartawan.
Dari bisik-bisik tetangga, dari 14 nama yang bakal diusut terdapat isteri petinggi lembaga penegak hukum ?
Niat baik tersebut tidak berlanjut. Sebab, pada Sabtu (11/7) Febrie keburu telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kortas Tipidkor usai gelar perkara di Kejaksaan Agung.
Berikutnya, surat perintah dari Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi kepada semua Kejaksaan di berbagai tingkatan untuk menghentikan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) perkara MBG.
Bisa jadi juga perkara Proyek Penggadaan Tower Transmisi PLN senilai Rp 2, 215 triliun yang dirilis langsung oleh Jaksa Agung pada Rabu (25/7/2022) di Gedung Menara Kartika Adhyaksa
Lalu, perkara dugaan suap Taipan Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee terhadap Zarof Ricar yang sampai kini tidak diketahui kelanjutan meski surat perintah penyidikan sudah ditandatangani.
Kemudian, perkara Sritex Jilid II yang melibatkan Sindikasi Perbankan yang beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI terkait kucuran kredit Rp 2, 5 triliun yang diduga dilakukan secara melawan hukum ?
Terakhir, perkara pengurangan pajak yang melibatkan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Oktober 2025 tapi dua pekan berikutnya dicabut ?
Perkara mana yang akan dibuka plus dugaan suap dan atau gratifikasi kepada siapa saja hanya Febrie yang tahu. Itu pun dengan catatan kalau Febrie dihadirkan pada persidangan Prapid.
Satu hal pasti akan menggemparkan seantero negeri, kecuali Buzzer dan Influencer yang “berbayar”
Kita hanya mendoakan agar Febrie diberi kesehatan, kekuataan dan ketabahan agar terungkap misteri dibalik kriminalisasi atas dirinya: Lanjak Kela (sudah lakukan saja, Red) Mang demi nama baik diri dan keluarga). (Wartawan Senior *)












