Dijadikan Buronon oleh Kejati Sultra
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Akhirnya, petualangan Laode Sinarwan Oda kandas di (tangan, Red) Gedung Bundar (Jampidsus), Kejaksaan Agung.
Sang Dirut PT. Tooshida Indonesia ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara terkait perkara tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013- 2016.
“LSO resmi ditetapkan tersangka karena telah ditemukan cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan (Rutan Kejagung), ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (12/5) petang.
Disebut petualangan, karena sejak Juli 2021 telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam perkara tidak dilunasinya PNBP-PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp 151, 90 miliar.
“Tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak pernah dipenuhi sehingga dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan, ” kata Kajati Sultra Sarjono Turin (kini, Staf Ahli Jaksa Agung) saat dihubungi, Minggu (25/7/2021).
La Ode ditetapkan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Kawasan Hutan dan Persetujuan Rrncana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia.
Selain La Ode, Kejati Sultra telah menetapkan pula sebagai tersangka terhadap Umar (GM. PT. TI), Burhanuddin (Eks. Plt Kadis ESDM Pemprov Sultra) dan Yasmin (Kabid Minerba ESDM Pemprov Sultra.
Berbeda dengan La Ode, Umar dan Burhanuddin memenuhi panggilan pertama, Kamis (17/6) dan ditahan.
Satu tersangka lagi, Yasmin ditahan, Senin (28/6).
KADO BUAT PRESIDEN
Seperti perkara pertama, dalam perkara yang ditangani Gedung Bundar, LSO juga sempat mangkir dari pemanggilan tim penyidik hingga akhirnya diamankan dan dibawa ke Gedung Bundar.
“Sudah tabiat sepertinya, ” ucap seorang sumber di Kejagung secara terpisah.
Bila dalam perkara pertama yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan dan ditolak. Entah, pada perkara ini akan melakukan hal serupa ?
Keberhasilan menangkap tersangka oleh Gedung Bundar diapresiasi oleh Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Rabu (13/5).
“Dia baru tahu lawan yang dihadapi kali ini yakni Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah. Sosok Jaksa berpengalaman dan punya kecerdasan di atas rata-rata, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia.
Selain itu, penangkapan tersangka korupsi ini adalah isyarat bahwa tidak ada tempat persembunyian bagi penjarah uang negara.
“Juga kado manis buat Presiden yang hari ini akan hadir kembali di Kejagung menerima denda administratif kasus penambangan di kawasan hutan, ” akhiri Iqbal.
Dalam catatan kehadiran Prabowo Subianto adalah untuk keempat kalinya, setelah yang pertama pada Senin (20/10/2025), kedua pada Rabu (24/12/2025) dan terakhir pada bulan lalu.
DIAKUI
Kapuspenkum mengakui tersangka selalu Pemilik PT. TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan yang mengharuskan PT. TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar (ditangani Kejari Sultra).
Oleh karena PT. TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.
Kemudian, LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada HS soal permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan.
Selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan, yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh LSO sejumlah Rp1,5 miliar.
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman.
Dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.
Anang melanjutkan setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan selesai, LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia.
“HS menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan LSO untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan sehingga menguntungkan PT. TSHI, ” pungkas Anang. (ahi)












