Praktik Koruptif 9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek Era Nadiem Anwar Makarim Dibongkar

Praktik Koruptif Era Presiden Jokowi
PORTALKRIMINA.ID -JAKARTA: Lagi, praktik koruptif di era Pemerintahan Jokowi (2014- 2024) dibongkar oleh Kejaksaan Agung setelah terakhir kasus impor dan ekspor minyak mentah tahun 2018 – 2023.

Kini, Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022 pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) senilai Rp 9, 982 triliun !
Temuan perkara baru makin menguatkan Jampidsus sebagai satu-satunya Satker (Satuan Kerja) di Kejaksaan Agung yang terus menggeliat selain BPA (Badan Pemulihan Aset).

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) oleh Direktur Penyidikan bernomor: 38/F.2/Fd.2/05/ 2025 Tanggal 20 Mei 2025, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Senin (26/5) malam.

Namun, karena penyidikan masih bersifat umum maka peningkatan status ke penyidikan belum diikuti penetapan tersangka.

Meski, dari aneka sumber sudah dikantongi para calon tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di dunia pendidikan.

Pada tahun 2019, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dijabat Nadiem Anwar Makarim.

Ia dilantik Jokowi pada 23 Oktober 2019, menggantikan Muhadjir Effendy. Nadiem menjabat sebagai Mendikbud hingga tahun 2024.

Selain, perkara buku dan minyak mentah. Temuan
Kejagung juga temukan kasus serupa pada pembangunan Tol MBZ dan Skandal Tambang Timah Ilegal pada 2015 – 2023 pada kurun waktu Jokowi dan Ma’ruf Amib berkuasa.

BUKAN KALI PERTAMA

Perkara terkait dunia pendidikan bukan pertama kali terjadi, pada 2016 juga ungkap perkara penggadaan buku pelajaran Agama Budha untuk program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Mencegah tahun 2012.

Pembedanya, peristiwa ini terjadi Kementerian Agama dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Agama Budha Kemendag Dasikin dijadikan tersangka
bersama 5 tersangka lain
Mereka, terdiri mantan Direktur CV. Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV. Kurnia Jaya Edy Sriyanto dan seorang stafnya Wilton Nadeak. Terakhir, Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kemenag Heru Budi Santoso.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melalukan audit dan temukan adanya kerugian negara Rp 4,7 miliar dari total anggaran Rp7,6 miliar.

KASUS POSISI

Kasus berawal ketika tahun 2020 Kemendikbud Ristek susun rencana
untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbud Ristek sebelumnya pada tahun 2018 – 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

Diiantaranya, Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Namun, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) rekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.

Tapi, dalam praktik, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

PERSEKONGKOLAN

Kapuspenkum melanjutkan dari keterangan para saksi dan alat bukti,
ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Caranya, mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar. “

Atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbud Ristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp 3. 582. 607. 852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399. 877. 689.000.

“Total anggaran Rp 9, 982 triliun.(ahi)