Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pencuri HP di Cipayung Jaktim

JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SH, pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

“Peristiwa terjadi pada 18 November 2025 itu, terekam kamera cctv dan viral di media sosial. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan masuk ke sebuah rumah yang tak terkunci, dan pelaku berhasil mengambil satu unit Handphone yang tergeletak di lantai rumah korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (3/12/2025).

Lanjut Buher sapaan akrab Kombes Budi Hermanto, tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial SH di rumahnya di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada 19 November 2025.

“Saat penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti sendal, kaos, celana, dan topi hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya,” terang Buher.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terkait perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkas Buher. (Amin)