PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Untuk kesekian kali, para Pengacara dan Staf pada Kantor Hukum AALF (Ariyanto Arnaldo Law Firm) dicecar perkara suap atau gratifikasi terkait putusan Onslag Terdakwa 3 Induk Korporasi.
Namun, sampai pemeriksaan selesai tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Sampai saat ini, baru Ariyanti Bakri dan Marcella Santoso dari Kantor AALF yang dijadikan tersangka. Khusus Marcella kembali dijadikan tersangka perintangan penyidikan.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang nampak terjaga staminanya meski setiap waktu harus menjawab pertanyaan wartawan dan mendatangi Kantor Dewan Pers hanya mengatakan diplomatis.
“Semua diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus untuk buat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red, ” katanya, Kamis (24/4) malam.
Dalam perkara yang menarik atensi Publik ini tersangka terus bertambah paska ditetapkan 7 tersangka tahap I, kemudian diikuti Legal PT. Wilmar Group M. Syafei dan terakhir Tian Bachtiar bersama dua Advokat Marcella dan Junaedi Saibih.
Mereka yang diperiksa, adalah FKK, RZK, SRW , TIL dan KM masing-masing dari Anggota AALF. Lalu, AFDSB selaku Penasehat Hukum pada Kantor AALF. Serta IK (Staf Keuangan AALF).
Belum diketahui sejauh mana dugaan keterkaitan mereka pada perkara suap Rp 60 miliar yang menyeret Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat M. Arif Nuryanto dan 3 Majelis Hakim Perkara CPO dan lainnya ini.
Tapi dari sejumlah langkah Kejaksaan Agung telah ditemukan aneka barang bukti, mulai sejumlah mobil mewah, mulai Ferari hingga dua kapal mini jenis pesiar dan uang di bawah kolong kasur hakim anggota perkara CPO Ali Muhtarom.
Sementara itu pengumpulan sekaligus penguatan fakta hukum tentang penyandang dana suap terus berlanjut dan hampir pasti bakal segera ditetapkan dalam waktu dekat.
“Ikuti saja perkembangannya Bang. Saya tidak berani berkomentar lebih jauh, sebab itu sudah masuk materi penyidikan, ” ungkap sebuah sumber memberi alasan.(ahi)












