Proyek PIK 2 Dicabut Status PSN
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Direktorat IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) senilai Rp 395, 557 triliun sampai akhir tahun 2025.
Kapuspenkum Anang Supriatna mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers akhir tahun pada Rabu (24/12).
Anang juga sampaikan capaian Kejaksaan Tinggi se-Indonesia terkait PPS senilai Rp 191, 229 triliun.
“Semua adalah capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang tahun 2025, ” katanya kepada wartawan.
Namun dalam kesempatan itu, tidak dijelaskan lebih lanjut arti proyek -proyek strategis nasional (PSN) telah selesai dilakukan PPS.
Mengutip keterangan Jamintel Reda Manthovani pada Rapat Pendahuluan dan Penandatanganan Pakta Integritas pada Rabu (28/5) mengatakan program PPS atas proyek yang dimohonkan untuk dikawal dinyatakan selesai ketika seluruh AGHT (Ancaman, Gangguan, Tantangan dan Hambatan) yang teridentifikasi telah berhasil dimitigasi.
Beberapa proyek dimaksud, antara lain Rua tol Binjai- Pangkalan Brandan telah investasi Rp 11, 6 triliun, Ruas tol Kuka Tanjung -Kembang Tinggi- Parapat (Rp 5, 52 triliun) dan Pembangunan Pusat Data Nasional Cikarang dan Batam oleh Kondisi (Rp 2, 49 triliun).
DICABUT STATUS PSN
Pada acara acara tatap muka dengan wartawan, Anang tak menyinggung tentang pencabutan status PSN Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua.
Juga, belum diketahui apakah kedua proyek yang “bermasalah” tersebut masuk dalam daftar proyek yang dikawal Kejaksaan Agung ?
Pencabutan status PSN pada Proyek PIK 2 dilakukan melalui Permenko Perekonomian No. 16/2025. Dengan demikian Pemerintah menghapus fasilitas kemudahan perizinan dan dukungan proyek yang ditetapkan PSN pada Era Jokowi tersebut.
Langkah pencabutan status PSN karena
adanya kajian ulang dan kontroversi terkait dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan status hutan lindung.
Dampak pencabutan, Proyek PIK 2 tidak lagi peroleh fasilitas khusus, mulai kemudahan pembiayaan, jaminan pemerintah, perizinan yang dipercepat dan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum.
FAKTA SEJARAH
Terkait dengan PPS ini juga sempat dipertanyakan validitas pengawalannya, ketika Proyek Tol Layang Japek II atau dikenal dengan sebutan Tol MBZ dan Proyek BTS 4 G masuk ranah hukum.
Kedua proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut belakangan bermasalah, berakibat Menteri Kominfo Johnny G. Plate dijadikan tersangka dan Kuasa KSO PT. Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa (anak usaha Astra Group) Doni Parwoto juga ditetapkan tersangka.
Terakhir, PT. Acset juga ditetapkan tersangka korporasi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara minus PT. Waskita Karya (WSKT).
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea apresiasi kinerja Direktorat IV pada Jamintel karena telah berhasil membantu pengalaman proyek strategis nasional bernilai Rp 395 triliun lebih.
Kendati demikian, dia berharap pula proyek- proyek dimaksud dirilis ke ruang publik agar Publik juga ikut mengawasi.
“Ini sebagai saran agar kasus Tol MBZ dan BTS 4G tidak berulang dan menepis pengawalan proyek tidak maksimal, ” pungkasnya.
Dari berbagai informasi dihimpun, sempat ada kritikan soal pengawalan proyek strategis nasional tersebut yang hanya dilakukan pada tataran umum sehingga acap kali menjadi ruang dari pelaksana proyek yang nakal.
“Rasanya tidak berlebihan, pengawalan proyek oleh Jamintel menyerahkan tenaga ahli sesuai proyek yang diawasi agar secara dini dapat dicegah praktik oknum-oknum nakal, ” beber sumber Portalkriminal. Id.(ahi)












