Sarat Perbuatan Melawan Hukum
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Tersangka ke-11 proyek Fiktif senilai Rp 431 miliar ditetapkan, Direksi PT. Telkom dan 4 anak usahanya belum juga terjangkau.
“Tanpa mengurangi rasa respek atas penetapan tersangka baru, kita harap Direksi Telkom dan 4 anak usahanya juga dimintai pertanggung jawaban hukum, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea pada Kamis (22/4).
Alasannya sederhana, permufakatan jahat guna menguras uang negara tidak akan terjadi tanpa ada kerjasama dua pihak, yakin pemilik dan pelaksana proyek.
“Kan aneh, kalau kemudian rekanan Telkom tidak melaksanakan proyek (fiktif) tanpa ada perintah. Pertanyaan siapa ? Tentu, tidak mungkin dari rekanan, ” ujarnya coba menganalisis.
Namun, kemudian kepada Portalkriminal. Id., dia masih meyakini dengan kapasitas Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya yang pernah menjadi Koordinator di Pidsus (Gedung Bundar), Kejaksaan Agung dan sempat ditunjuk sebagai Ketua Penyidik Bansos Sumsel.
Juga, Aspidsus Syarief Sulaiman yang sempat menjabat Kasubdit Penyidikan di Gedung Bundar dan sejumlah perkara besar semoga ditangani.
“Dalam konteks ini, saya percaya penetapan tersangka Direksi Telkom dan 4 anak usaha hanya hitungan hari, ” akhirinya.
Sejauh ini, Kejati DKJ baru jangkau Jajaran Pelaksana, yakni AHMP sebagai GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020 dan HM (Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017).
Sebelumnya, perkara serupa pada tahun yang sama terjadi di PT. Graha Telkom Sigma dengan kerugian negara Rp 214 miliar, sebanyak 8 tersangka dan tahun lalu diadili di Pengadilan Tipikor Serang.
Kemudian, disusul proyek yang sama di PT. Sigma Cipta Caraka (anak usaha GTS) dengan kerugian negara Rp 318 miliar. Namun, kemudian diserahkan penanganannya ke KPK dengan alasan KOK terlebih dahulu menangani meski puluhan saksi sudah diperiksa.
Hanya saja, kedua perkara disidik oleh Kejaksaan Agung.
REKANAN
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. (DKJ) kembali tetapkan tersangka baru atas nama OEW selaku Direktur Utama PT. Green Energy Natural Gas (GENG).
Bersamaan dengan itu, penyidik juga
menyita aset OEW, berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp$6.8 miliar.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud, ” jelas Kasipenkum Kejati DKJ Syahron Hasibuan.
Dengan demikian, sudah sebanyak 11 tersangka ditetapkan dalam perkara proyek fiktif yang ketiga kali terjadi di Telkom.
Syahron menerangkan penetapan tersangka terhadap OEW karena telah ditemukan cukup bukti.
Tetapi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan rutan seperti para tersangka lain karena alasan kesehatan sehingga terhadap OEW dikenakan status tahanan kota.
“Sebagai bagian dari pengawasan, penyidik pasang alat pemantauan lokasi/keberadaan (derecrion kit) kepada tersangka untuk memastikan keterpantauan pergerakan selama masa penahanan kota, ” pungkas Syahron.
SARAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Perkara ini sarat perbuatan melawan hukum, mulai penggadaan kegiatan di luar ruang lingkup core bisnis Telkom.
Praktik itu berawal kerjasama Telkom dengan 9 perusahaan pada periode 2016 – 2018 terkait penggadaan barang dengan anggaran berasa dari Telkom.
Telkom Indonesia tunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut yaitu PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins, dan PT. Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan Telkom lalu tanpa lelang, menunjuk sejumlah vendor yang terafiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Kesembilan rekanan Telkom tersebut, adalah PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64.440.715.060.
PT. International Vista Guanta — Smart Mobile Energy Storage dengan nilai proyek Rp 22.005.500.000.
PT. Japa Melindo Pratama — Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp60.500.000.000.
PT. Green Energy Natural Gas — BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 senilai Rp 45.276. 000. 000.
PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna — Smart supply chain management dengan nilai Rp13.200.000.000.
PT. Forthen Catar Nusantara — Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan nilai proyek Rp 67. 411. 555.763.
Seterusnya, PT. VSC Indonesia Satu -Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab senilai Rp 33.000. 000. 000.
PT. Cantya Anzhana Mandiri — Smart caf& dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 senilai Rp 114. 943.704.851.
Terakhir, PT. Batavia Prima Jaya — Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan dengan nilai Rp 10.950.944.196.(ahi)












