Jajaran PN Jakpus dan Jakut Terus Diacak-acak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung acak-acak Jajaran Panitera Pengganti pada PN. Jakarta Pusat (Jakpus) dan PN. Jakarta Utara (Jakut), namun sampai kini penyandang dana suap dan atau gratifikasi Rp 60 miliar belum juga ditemukan.
Sejak disidik beberapa bulan lalu perkara ini baru menjerat Hakim M. Arief Nuryanto Dkk, Advokat Marcella Santoso, Legal Wilmar Group dan Bos Buzzer M. Adhiya Muzakki yang 10 tahun terakhir para Buzzer menikmati masa keemasan nyaris tidak tersentuh ?
“Seperti Portalkriminal. Id., ini juga menjadi perbincangan di media sosial. Kapan penyandang dana suap dan atau gratifikasi ditemukan dan dijadikan tersangka, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (31/5).
Bila mengacu kepada penanganan perkara serupa terkait putusan bebas Ronald Tannur, Kejagung hanya butuh waktu seminggu paska Hakim Erintuah Damanik Dkk dijadikan tersangka, penyandang dana atas nama Meirizka Wijaya ditemukan.
“Jika berkaca kepada perkara suap atas putusan bebas Ronald Tannur, memang harusnya dalam perkara ini penyandang dana sudah ditemukan mengingat Legal Wilmar Group yang patut diduga sebagai pemberi dana suap Rp 60 sudah ditangkap dan dijadikan tersangka, ” ujarnya mencoba melakukan pendekatan dengan teori perbandingan.
Tetapi kemudian, dia mengingatkan setiap perkara memiliki karakteristik masing- masing sehingga tidak bisa digeneralisir.
“Ini yang perlu dipahami, ” ucapnya mengingatkan.
PENGARUH PARA TAIPAN
Ketika dikejar lagi bahwa pemilik 3 Induk Korporasi yang menjadi terdakwa CFO dalam perkara yang diputus Onslag oleh Hakim Djuyamto Dkk, adalah para Taipan ?
“Namanya dugaan, sah dan wajar saja, ” komentari Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).
Dia beralasan para pemilik ke-3 Induk Korporasi tersebut, tentu berkepentingan agar korporasi yang mereka miliki lepas dari sanksi pidana (berupa denda, Red).
“Apakah lalu berkorelasi atas perkara suap dan atau gratifikasi, tim penyidik- lah yang tahu. Kewajiban kita, dukung Kejagung agar siapa penyandang dana segera terungkap dan dimintai pertanggung jawaban pidana, ” pungkasnya.
Dari berbagai sumber, diketahui Wilmar Group didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.
Terdakwa lain dalam perkara CPO (Crude Palm Oil) Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan dan Permata Hijau Group dimiliki Robert Wijaya.
ACAK-ACAK
Sebagai tindak lanjut komitmen Kejagung tuntaskan perkara, maka Rabu (28/5) sejumlah Panitera pengganti pada PN (Pengadilan Negeri) Jakpus dan Jakut kembali diacak-acak.
Mereka, adalah AMT dan MBMG selaku Panitera Pengganti pada PN. Jakarta Pusat dan YW selaku Kasubag Kepegawaian PN. Jakarta Utara.
Bersama mereka, turut diperiksa yakni BS selaku Sopir Ketua PN. Jakarta Selatan (Tersangka N. Arief Nuryanto) dan ES (Sopir Pribadi Tersangka Djuyamto, Ketua Majelis Hakim Perkara 3 Induk Korporasi).
Lainnya, adalah IK selaku Staf pada Kantor Hukum AALF dan DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana, ” terangnya, Rabu (28/5) malam.(ahi)












