Pelarian Bos KTM Berakhir Sudah, Kini 9 Korporasi Disasar Guna Pengembalian Kerugian Negara

Milik atau Terafiliasi dengan Para Taipan
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Berakhir sudah ‘pelarian’ Ali Sanjaya Boedidarmo, Dirut PT. Kebun Tebu Mas (KTM) ini kemudian dijebloskan Kejaksaan Agung ke penjara.

“Benar yang bersangkutan sudah kita amankan, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Rabu (5/2) malam.

Bos KTM ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

Tersangka perkara kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015 – 2016 adalah salah satu dari dua tersangka yang tidak memenuhi panggilan pada Senin, (21/1).

Satu tersangka lagi yang sudah diamankan terlebih dahulu, adalah Direktur PT. Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT).

Namun demikian, sampai kini 8 Korporasi (Importir Gula) yang peroleh izin impor pada periode 2015 bersama importir gula lian, PT. KTM tak kunjung dijadikan tersangka.

Padahal, melihat ke-9 Direktur Utama dan Direktur ke- 9 Korporasi adalah murni pekerja sehingga sangat tidak mungkin membebankan kerugian negara Rp 510 miliar kepada mereka.

YURISPRUDENSI

Hal serupa pernah dilakukan terhadap 5 Korporasi (Smelter) yang dijadikan tersangka oleh Kejagung sebagai bagian untuk mengembalikan kerugian negara Rp 300 miliar.

“Bila ingin disebut Yurisprudensi, tentunya ke-9 korporasi juga harus dijadikan tersangka agar ada jaminan pengembalian kerugian negara dapat dilakukan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Kamis (6/1).

Contoh lainnya, perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) malah sampai tiga Jilid. Jilid pertama Apeng alias Surya Darmadi dan Raja T. Rahman dijadikan tersangka.

Karena putusan kasasi Mahkamah Agung tidak mengakomodir kerugian perekonomian negara, Kejagung jadikan 5 korporasi sebagai tersangka. Jilid III, sebanyak 2 korporasi dan Cheryl Darmadi ditetapkan tersangka.

“Melihat strategi penyidikan Jampidsus, saya yakin penetapan tersangka hanya soal waktu, ” pungkas Iqbal.

MILIK PARA TAIPAN

Dari penelusuran, diduga korporasi milik dan atau terafiliasi dengan para Taipan yang diduga dekat dengan penguasa.

Seperti, PT. Andalan Furnindo, PT. Sentral Usahatama Jaya dan PT. Medan Sugar Industry tergabung dalam Grup Samora MLM.

Ke-3 Perusahaan ini juga ditunjuk sebagai Importir periode 2019.

Lalu, Duta Sugar (dan PT. Jawamanis) adalah anggota grup perusahaan Wilmar Internasional Ltd milik Robert Kuok (Malaysia) dan Martua Sitorus.
Jawamanis adalah bagian 11 Importir Gula yang ditunjuk Pemerintah pada 2019 yang patut diduga juga bermasalah ?

Terakhir, PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan PT. Makassar Tene tergabung dalam Tene Group dan Angels Product diduga terkait AGN (Artha Graha Network) diduga terkait Taipan Tommy Winata ?

KEBUN TEBU MAS

Dari sembilan tersangka, PT. Kebun Tebu Mas tidak masuk kategori importir gula periode 2015 (dan 2016).

Namun sejak disidik awal Oktober 2923, Dirut PT. KTM Ali Sanjaya B sudah berulang diperiksa dan semua bisa terjadi karena perkara impor gula yang disidik juga menyasar periode 2015 – 2023.

Dari penelusuran, KTM tercatat penerima izin impor untuk periode 2019 sebanyak 52. 140 ton bersama 4 korporasi lain.

KTM juga tercatat penerima izin impor gula periode 2019 sebanyak 35 ribu ton bersama 7 korporasi lain.

Penetapan Dirut KTM sebagai tersangka indikasi importir gula periode 2019 dan 2020 mulai disasar dan atau sebab lain ?

Direktur Penyidikan dan Kapuspenkum tidak menyinggung sama sekali atas alasan penetapan Dirut PT. KTM sebagai tersangka, Senin (21/1).(Ahi)