Periksa Berulang PT. ATD Makmur Mandiri, Indikasi Perusahaan Cangkang dalam Skandal Timah Bakal dijadikan Tersangka?

Sampai Kini, Mereka Belum Tersentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung mulai sasar perusahaan cangkang dan diduga bakal menyusul 5 Smelter (Korporasi) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tata kelola timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Perusahaan tersebut PT . ATD Makmur Mandiri. Bahkan, Senin (10/2) Direktur ATD inisial LS sudah diperiksa. Kali ini, giliran YDS selaku Manajer ATD
juga Supplier/Direktur CV. Bangka Prima Mandiri.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berandai- andai apalah ATD termasuk salah satu dari 375 perusahaan cangkang dalam Skandal Tambang Timah Ilegal.

Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Dkk selalu tersangka korporasi.

“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari keterlibatan perusahaan cangkang, Red), ” katanya, Selasa (11/2) malam.

Seperti terungkap di perkara Kadis dan PLT. Kadis ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana Dkk, disebut ada 375 perusahaan (termasuk perusahaan cangkang terafiliasi dengan 5 Smelter, Red) dan perorangan selaku penambang ilegal di lahan konsesi PT. Timah, Rabu (11/12/2024).

Mereka dibebani untuk membayar kerugian lingkungan alias ekologi sebesar Rp 118, 7 triliun lantaran kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

Sisanya, sebanyak Rp 152, 3 triliun disebabkan 5 Smelter, yaitu PT. RBT dibebani Rp 38, 5 triliun, CV. VIP Rp 42, 1 triliun, PT. SBS Rp 23, 6 triliun, PT. SIap Rp 24, 3 triliun dan PT. TIN Rp 23, 6 triliun. Kerugian Ekologis sebesar Rp 271 triliun.

Dalam keterangannya, Harli tidak menjelaskan alasan kembali diperiksa PT. ATD Makmur Mandiri dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp. 300 triliun lebih tersebut. Dimana Rp 271 triliun adalah kerugian ekologis.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dari fakta persidangan Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut menyamarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Melihat strategi penyidikan Kejaksaan, saya yakin penetapan tersangka hanya soal waktu, ” komentari Pegiat Anti Korupsi mencontohkan perkara perkebunan PT. Duta Palma Group (DPG) saat dihubungi terpisah.

Dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Jampidsus malah sampai tiga Jilid dalam penetapan tersangka.

Pertama, Surya Darmadi dan Raja T. Rachman, Jilid II sebanyak 5 korporasi dan ketiga, dua korporasi dan Cheryl Darmadi.

“Semua adalah fakta. Mari kita dukung Jampidsus agar semua pihak dapat diminta pertanggung jawaban hukum, ” pungkasnya.(ahi)