Uang 60 M, 3 Hakim Korporasi CPO Berani Lawan Hati Nurani Putus Onslag: Penyedia Dana Segera Menyusul?

Pengeritik Jampidsus Diam Membisu
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lantaran Uang Rp 60 miliar, 3 Anggota dan Ketua Majelis Hakim berani melawan hati nurani putus Onslag (bukan perbuatan pidana) Perkara 3 Induk Korporasi CPU, meski diyakini ada tindak pidana korupsi disana.

Tak ayal, perbuatan yang melawan sumpah hakim itu berbuntut Djujamto (Ketua) dan anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin dijadikan tersangka dan dijebloskan ke Bui.

Lalu, kapan giliran penyedia uang dijadikan tersangka seperti halnya Meirizka Widjaja dalam Perkara Ronald Tannur ?
Djujamto Dkk terancam dipidana seumur hidup, paling minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena tim penyidik menjerat dengan Pasal 12 UU Tipikor !

Penetapan tiga tersangka baru ini adalah pengembangan perkara sehari sebelumnya atas nama Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (kini, Ketua PN. Jakarta Selatan) M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan ( Panitera Muda Perdata PN. Jakarta Utara) dan dua Advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto.

“Suka tidak suka, kita harus jujur akui kinerja Jajaran Jampidsus, Kejaksaan Agung ini patut diteladani oleh lembaga penegak hukum lain. Cepat, tangkas dan terukur, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Senin (14/4/2025).

Kinerja ciamik ini sekaligus mematahkan para pihak yang selalu nyinyir atas prestasi Kejagung, khususnya Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah.

“Ya itu tadi. Mereka harus membuka mata dan jujur pelapor Jampidsus ke KPK akui pretasi Kejaksaan bukan diam agar Publik tahu mereka orang-orang yang peduli penegakan hukum, ” akhiri Iqbal.

PERMUFAKATAN JAHAT

Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar dalam keterangan Pers didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar pada Minggu (13/4) pukul 23. 00
menyatakan Djujamto Dkk dijadikan tersangka, sebab ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat.

“Demi kepentingan penyidikan, 3 tersangka dilakukan penahanan, ” terang Qohar tentang nasib 3 tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Dari ketiga tersangka, satu diantaranya Ali Muhtarom berstatus sebagai Hakim Ad Hoc. Dua lainnya adalah Hakim Karir.

“Prihatin juga, Penggadaan Hakim Ad Hoc yang dimaksud untuk meningkatkan integritas sekalian mengatasi minimnya Hakim malah ikut-ikutan korupsi, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar secara terpisah.

Dugaan terjadinya permufakatan jahat berawal saat Advokat Ariyanto (AR) selaku Penasehat Hukum 3 Induk Korporasi bersama Wayu Gunawan (WG) mengurus perkara, dengan permintaan agar perkara diputus Onslag.
“Uang Rp 20 miliar disiapkan AR, ” ungkap Harli Siregar.

Kesepakatan itu disampaikan kepada M. Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN. Jakarta Pusat), namun dengan catatan jumlah itu dikali tiga menjadi Rp 60 miliar.
Advokat Ariyanto deal dan menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu dalam bentuk mata uang AS, lalu diteruskan kepada M. Arif Nuryanta (MAN).

“Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN, ” tutur Harli.

Permufakatan jahat terus bergulir tanpa hambatan. M. Arif Nuryanta lalu menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu Djujamto, Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom (AM) dan ASB (Agam Syarief Baharudin) sebagai Hakim Anggota.

“Setelah terbit penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4, 5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi, ” ucap Harli sembari gelengkan kepala.

Singkat cerita, uang Rp 4, 5 miliar dimasukan dalam. goodie Bag yang dibawa ASB dan dibagikan bertiga

Tidak berhenti disitu, sekitar September atau Oktober 2024, MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Dju dan dibagi bertiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

Porsinya, ASB terima Rp 4, 5 miliar, Dju Rp 6 miliar dan dari uang itu sebanyak Rp 300 juta diberikan ke Panitera, dan AL sebesar Rp 5 miliar.

“Saat pembacaan putusan pada 19 Maret 2025, mereka benar memutus perkara 3 Induk Korporasi Onslag, ” pungkas Harli.

BURU PENYEDIA DANA

Paska penetapan Djujamto Dkk sebagai tersangka, dari bisik-bisik.tetangga penyidikan akan terus berlangsung dan penyedia alias sumber dana akan diburu.

“Saya tidak dapat mengungkapkan karena ini masuk ranah penyidikan, tapi sesuai arahan Pimpinan semua pihak yang ditemukan alat bukti pasti dijadikan tersangka, ” tutur sebuah sumber.

Penyedia dana untuk permufakatan jahat bukan hal baru. Terakhir, Ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka karena diduga penyedia dana dua untuk Hakim Erintuah Damanik Dkk agar perkara Ronald diputus bebas oleh PB. Surabaya, 2024.

Meisrizka bersama Penasehat Hukum Ronald dan 3 Hakim Anggota dan Ketua Majelis Perkara Ronald l, sejak beberapa waktu menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat.

“Kita berharap kasus ini menjadikan para hakim untuk instrospeksi diri dan meninggalkan praktik yang berlawanan dengan sumpah hakim, ” tutup Erman.(ahi)

.